Tim Satgas Unit Pemberantasan Pungli Kabupaten Pasuruan OTT 3 Calo/Biro Jasa Pengurusan Pengambilan Tilang

0
670

Gempur News – Indonesia – Propinsi Jawa-Timur – Kabupaten Pasuruan. KABAR KRIMINAL. Tim Satgas Unit Pemberantasan Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Pasuruan telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap para calo atau biro jasa dalam pengurusan pengambilan Tilang di dua lokasi yang berbeda, satu pelaku ditangkap di samping kantor Pengadilan Negeri Bangil Pasuruan jalan Dr Soetomo No 25 Bangil dan pada jam .09.00 wib dua pelaku di tangkap di samping kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan jalan Raya Raci Bangil Pasuruan, Jumat (2/3/2018).

Identitas pelaku diketahui “MM” alias “FD” umur (57) tahun, warga Dusun Kradenan RT 1 RW 7 Kelurahan Manaruwi Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan, di amankan tim satgas saber pungli di samping kantor Pengadilan Negeri Bangil Pasuruan.

Saat diamankan “MM” mengaku sebagai biro jasa yang bekerja sejak.bulan september 2017, saat kejadian menerima 5 lembar tilang untuk diambilkan di kantor kejaksaan masing – masing pemohon membayar Rp. 150.000 oleh pelaku disetorkan hanya Rp 100.000 sisanya menjadi keuntungan terlapor sebagai uang jasa

Dari OTT tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 5 lembar Tilang No Register D 5180070, D 5180026, D 5212839, D 5179428, D 51794291, Uang tunai Rp. 750.000, 1 lembar catatan kecil nomor kendaraan yang di tilang, 1 buah handpone merk Polytron warna 085234696448, dan 1 buah bolpoint warna hitam.

Pelaku lain yang juga berhasil di amankan Satgas Tim Saber Pungli yakni berinisial “SB” umur (36) tahun warga Dusun Punggulrejo RT 4 RW 5 Desa Bagor Kulon Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk atau kost di Dusun Lumpang Bolong RT 6 RW 2 Kelurahan Dermo Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan.

“SB” bekerja sebagai biro jasa sejak bulan Januari 2017, ia di tangkap oleh Satgas Saber Pungli disamping Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan saat menerima titipan 3 lembar tilang untuk diambilkan ke Kejaksaan masing pemohon membayar Rp. 100.000. Nantinya akan disetorkan ke Kejaksaan hanya Rp 80.000 dan sisanya menjadi milik terlapor sebagai uang jasa

Satgas Saber Pungli berhasil menyita barang bukti dari pelaku berupa 3 lembar Tilang No. Register D 5209508, D 5179813, D 5129822, Uang tunai 310.000, 1 lembar catatan nomor kendaraan yang kena tilang, 1 buah hanpone merk samsung warna abu abu no. 085648624841, 1 buah bolpoint, dan1 buah tas kecil warna coklat

Sedangkan pelaku lain yang berhasil di tangkap Satgas Saber Pungli disamping kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, yaitu “SBW” umur (66) tahun warga Dusun pesanggrahan jl nanas no 43 RT 3 RW 2 Kelurahan Gempeng Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan.

Ketika di tangkap oleh Satgas Saber Pungli, Ia mengaku sebagai biro jasa (calo) yang bekerja sejak akhir bulan Desember 2017 bisa menguruskan dan mengambilkan tilangan di kantor kejaksaan secara cepat tanpa harus mengantri dengan imbalan sejumlah uang dan terlapor menerima titipan tilangan 12 orang yang kena tilang masing – masing-masing membayar Rp 150.000 (jumlah diatas nilai denda). Dan setelah terkumpul uang dan tilangan di setorkan kepada petugas di Kejaksaan yang berinisial “EO” dan nantinya sisa dari uang pembayaran denda di kejaksaan menjadi milik terlapor (uang jasa).

Dari pelaku Satgas Saber Pungli berhasil menyita barang bukti berupa 1 lembar tilang no register D 5101137, Uang tunai 1.860.000, 1 bendel catatan nomor kendaraan dan barang yg ditilang, 1 buah handpone merk advan warna silver no telp 081259349585, 1 buah bolpoint warna coklat, 1 buah spidol warna biru, 1 buah tas kecil warna coklat, 1 buah straple.(Hr/Triw).