Polsek Kepanjen Ringkus Pengedar Pil Haram

0
477

Gempur News – Indonesia – Polda Jatim – Polres Malang – Polsek Kepanjen. KABAR PRESTASI POLISI. Dalam rangka operasi cipkon menjelang Pilkada Gubernur dan wakil Gubernur Propinsi Jawa-Timur, Selasa (20/3) sekitar pukul 16.30 Wib.

Tersangka berinisial ANS (21) tahun warga Jalan Langsep Rt 16 Rw 04 Desa/Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang diringkus oleh petugas di sebuah rumah / Gubuk di kuburan Cino sipon Kelurahan/Kecamatan Kabupaten Malang.

Polisi berhasil menyita barang bukti dari pelaku berupa 168 butir Pil dobel L, uang Rp.100.000, 1 HP merk Oppo.

Kapolsek Kepanjen Kompol Bindriyo saat dikonfirmasi oleh wartawan media ini menjelaskan kronologi kejadian Berdasar keterangan tersangka berinisial GAP barang bukti pil LL didapat dari beli dari ANS. Setelah tersangka tertangkap ditemukan sisa stok BB pil LL dirumahnya (pengembangan perkara) selanjutnya dilakukan penangkapan dan menyita barang bukti terkait perkara.

Tersangka kini meringkuk di jeruji besi mako Polsek Kepanjen guna penyidikan lebih lanjut.(Eko)