BERUSAHA MELAWAN KETIKA HENDAK DITANGKAP, OKNUM GURU CABUL DIGANJAR TIMAH PANAS

0
704

GempurNews.Com – Indonesia – Jawa Timur – Kabupaten Malang

Sobirin, pria umur 40 tahun, alamat Dusun Golek Desa Karangduren Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang dilaporkan oleh perempuan bernama Ustaza Alfia alamat Perum Karang Duren Permai Blok III / 28 RT 05 RW 07 Desa Karangduren Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang karena diduga telah menculik putranya berinisial LB umur 9 tahun, siswa kelas 4 Madrasah Ibtidaiyah (Sabtu, 22 September 2018)

Kejadian bermula pada hari Rabu tanggal 19 September 2018 sekitar pukul 08.30 WIB, tersangka Sobirin datang ke sekolah saat korban sedang mengikuti kegiatan belajar di dalam kelas. Tersangka mencari korban dengan alasan kalau sepeda korban hilang dan mengajak korban untuk bersama sama mencari sepedanya.

Karena yang mengajak juga gurunya, korban lalu berpamitan dan meminta ijin kepada guru kelas lalu bersama tersangka pergi ke Desa Poncokusumo.

Saat di Desa Poncokusumo inilah korban bertemu dengan saksi Devit, kemudian korban merengek minta diantar pulang. Permintaan ini di iyakan saja oleh tersangka. Pada hari yang sama tepatnya pukul 12.00 WIB korban diajak oleh tersangka ke kawasan hutan dengan diantar oleh saksi Devit, korban tetap saja merengek rengek minta diantar pulang namun dijanjikan oleh tersangka hari Senin 24 September 2018.

Selanjutnya korban diajak menyusuri hutan dan di dekat sungai tersangka mendirikan tenda yang sudah dipersiapkan untuk beristirahat. Nah, selama didalam tenda, korban selalu merengek minta diantar pulang. Setelah diancam oleh tersangka, korban akhirnya menurut, sehingga terjadilah peristiwa pencabulan tersebut.

Selama menginap didalam tenda, korban merasa kedinginan sehingga korban kemudian dipeluk, dicium, bahkan diraba raba kemaluannya dan korban juga disuruh memegang kemaluan tersangka.

Selama 4 hari 3 malam korban disembunyikan oleh tersangka. Mendapat laporan dari keluarga korban, Tim Buser Satreskrim Polres Malang bergerak cepat. Alhasil pada hari Sabtu, 22 September 2018 tersangka berhasil diringkus di dalam hutan.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Malang. Karena tersangka melakukan perlawanan ketika hendak ditangkap, terpaksa diberi hadiah timah panas pada kakinya.

Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 82 Jo pasal 76E UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 330 KUHP.

Reporter : Muji / Humas Res. Malang