Mengembangkan Wahana Demokrasi Melalui Musyawarah Pembentukan Anggota BPD Desa Oro Oro Orohulu

0
331

Pasuruan Gempurnews. com Bertempat di balai desa Oro Oro Orobulu Kecamatan Rembang Kabupaten Pasuruan telah dilaksanakan kegiatan Musyawarah Desa Pembentukan (BPD) Desa Oro Oro Orobulu masa bhakti 2019-2024.

Musyawarah tersebut dipimpin oleh ketua panitia dan Seketaris Musyawarah yang dipilih dari Calon BPD dengan dipandu oleh Kepala Desa Oro Oro Orobuli, Hasan.

Jajaran Muspika Kecamatan Rembang yang hadir di musyawarah tersebut yakni Camat Rembang, Babinsa Desa Oro Oro Orobulu , Pemantau dari Kecamatan Rembang, Panitia penjaringan calon 7 Anggota BPD Oro Oro Orobulu.

Calon anggota BPD terdiri dari Ketua RT/RW se-Desa Oro Oro Orobulu, Anggota TP PKK Desa Oro Oro Orobulu dan perwakilan Tokoh Masyarakat (Tomas), Tokoh Agama (Toga) Desa Oro Oro Orobulu.

Dalam sambutannya, Hasan, Kepala Desa Oro Oro Orobulu mengucapan terima kasih dan apresiasi kepada panitia pembentukan BPD yang telah bekerja dengan baik dan cepat sehingga telah terpilih calon anggota BPD.

“Musyawarah pembentukan Angota BPD Desa Oro Oro Orobulu dilaksanakan dengan musyawarah mufakat oleh peserta Musyawarah dan apabila tidak terjadi kemufakatan dalam pembentukan Anggota BPD maka akan dilaksanakan Pemungutan Suara oleh Peseta Musyawarah, ini diatur dalam Tata Tertib Pembentukan BPD Desa Oro Oro Orobulu. Untuk Anggota BPD yang terpilih akan dilantik Bupati Pasuruan, pada tanggal 22/06/2019,” ungkapnya.

Sementara itu Ketua Panitia Pembentukan BPD dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-sebesarnya kepada segenap warga masyarakat yang telah membantu dan bekerja sama dalam penjaringan calon Anggota BPD Desa Oro Oro Orobulu, sehingga terpilih perwakilan dari masing-masing Dusun dan gabungan beberapa Dusun serta perwakilan dari kaum perempuan” terangnya.

Camat Rembang Drs. Iyo Ashari menyampaikan bahwa tujuan pembentukan BPD di setiap Desa adalah sebagai wahana atau wadah untuk melaksanakan Kehidupan Demokrasi dalam Penyelengaraan Pemerintahan Desa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam kedudukanya sebagai mitra Pemerintah Desa.

“BPD memiliki posisi yang setara dengan Kepala Desa, yaitu sebagai salah satu unsur Penyelenggara Pemerintah Desa. Pada hakikatnya, BPD sebagai Penyambungan aspirasi masyarakat dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa (Perdes) dan Peraturan Kepala Desa,” tegas Iyo.

“Hal itu berarti BPD menjadi penyeimbang bagi Pemerintah Desa dalam Penyelenggaraan Pemerintah Desa,” tambah Iyo, panggilan karib Camat Rembang. ( Qomar)