Jelang Putusan MK, Ketua FKUB Serukan Tolak Aksi Rusuh dan Pengerahan Massa

0
347

 

Ketua FKUB Kota Probolinggo, Dr. Abdul Halim berpendapat tidak perlu ada aksi masa dalam sidang gugatan sengketa Perhitungan Hasil Pemilihan Umum pada 14 Juni mendatang di Mahkamah Konstitusi RI, maupun sidang-sidang selanjutnya.

Berkaca pada pengalaman aksi damai yang berubah menjadi insiden rusuh pada 22 Mei lalu, aksi masa tersebut terbukti tidak ada manfaatnya bahkan melahirkan bahaya yang nyata terhadap kemanusiaan, agama, bangsa dan negara.

Dr. Abdul Halim mengatakan, pendapat tersebut bukan bermaksud untuk menghalangi hak berekspresi, berpendapat yang dijamin UU, tetapi lebih pada upaya bersama mengedepankan etik dan paham konstitusionalisme.

Oleh karena itu, katanya, cara yang lebih elegan bagi para pihak yang terkait terutama penggugat, KPU, Bawaslu, tim sukses maupun pendukung adalah mempersiapkan secara lebih serius alat bukti, dalil, argumen yang akan disampaikan dalam proses peradilan.

“Jangan gunakan aksi masa untuk menekan para hakim Mahkamah, karena semuanya berjalan secara tranparan, independen dan akuntabel,” katanya, Kamis (13/6/2019).

Oleh karena itu, cara yang lebih elegan bagi para pihak yakni penggugat, KPU, Bawaslu, tim sukses maupun pendukung, katanya, adalah mempersiapkan secara lebih serius alat bukti, dalil, argumen yang akan disampaikan dalam proses peradilan. “Jangan gunakan aksi masa untuk menekan para hakim MK,” kata dia.

Dr. Abdul Halim meyakini proses peradilan di MK akan berjalan secara tranparan, independen, dan akuntabel. Menurutnya para hakim Mahkamah bukanlah orang biasa, mereka dipilih secara ketat sehingga independen, berintegritas dan memiliki sikap kenegarawanan.

“Semua harus taat dan berjalan sesuai Konstitusi yang sudah disepakati bangsa Indonesia, UUD 1945. Insyaallah, NKRI tetap berdiri kokoh selamanya”, pungkasnya.(hum/anis)