Wawancara Yusril Di Sebuah Televisi Swasta Pasca Putusan MK

0
354

 

Gempurnews.com
Majelis hakim konstitusi menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Menurut Mahkamah, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.Dengan demikian, pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma’ruf Amin akan memimpin Indonesia periode 2019-2024.

Mengambil hal terpenting dari peristiwa sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) dan menyimak wawancata ketua TIM kuasa hukum Jokowi-Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra di sebuah televisi swasta,

“Dalam kesaksian sidang menyebut pelaksanaan Pemilu 2019 curang. Selain tidak jelas menyebut di mana kecurangan itu, keterangan para saksi juga tak bisa menunjukkan apa dampak dari kecurangan tersebut. Hal terpenting dari itu saya katakan, janganlah sembarangan menuduh kalau tdak bisa membuktikan,” ungkapnya.

Pernyataan Yusril tersebut selaras dengan pendapat para ulama pakar fikih yang menjadikan hadis ini sebagai landasan kaidah yang berbunyi:

“Bagi yang penuduh (pendakwa) wajib membawa bukti, sedangkan yang mengingkari (terdakwa) cukup bersumpah”

Demikian yang disampaikan Yusril Ihza Mahendra. Merupakan pelajaran penting bagi siapapun agar berhati hati jika menuduh.

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam bersabda, “Sesungguhnya kalian mengadukan permasalahan/perseteruan kalian kepadaku, dan sesungguhnya aku hanyalah manuasia biasa. Dan bisa jadi salah seorang dari kalian pandai bersilat lidah/berargumen dan menjadikan aku memenangkannya dalam perkaranya disebabkan apa yang aku dengar darinya. (Namun ingatlah) barangsiapa yang aku menangkan perkaranya padahal itu merupakan hak saudarnya, maka pada hakikatnya aku sedang membagikan/memutuskan untuknya bagian dari neraka, maka janganlah sekali-kali dia mengambilnya”, tambah Yusril mengutip Hadist yang diriwayatkan HR. Bukhari di kitab Shahih-nya. (**)