Tim Reskoba Polres Pasuruan Tangkap Pria Pembawa Sabu

0
361

PASURUAN,gempur news.com — Ismail (57) Pria asal Desa Pajaran, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, harus rela mendekam dalam jeruji besi Polres Pasuruan Kota lantaran tertangkap kedapatan sabu.

Pria yang kesehariannya mengaku menjadi petani ini di tangkap oleh tim reskoba Polres Pasuruan Kota setelah kedapatan bawa sabu di depan rumah kosong yang berada di Desa Slambrit Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan.

Kepala Satuan Reserse Narkoba, AKP Imam Yuwono, S.H mungkapkan bahwa tersangka Ismail diamankan karena kedapatan bawa sabu pada lokasi yang diduga sering menjadi ajang transaksi narkoba.

“Masyarakat melapor bahwa lokasi tersebut sering dijadikan transaksi Narkoba. oleh karenanya petugas langsung mengadakan penggeledahan dan penangkapan kepada tersangka dan didapati barang bukti,” ucap Kasat Narkoba, Jumat (28/6/2019).

Dari penangkapan tersangka, berhasil diamankan beberapa bukti 1 klip – Shabu 0,26 Gram, 1 klip – Shabu 0,21 Gram, 1 Buah potongan sedotan warna putih, 1 Buah pipet kaca, 1 Buah jaket warna hitam.

Atas perbuatannya, tersangka di ancam dengan pasal 114 (1) atau pasal 112 (1) Undang Undang nomor 35 thn 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 Tahun.(Qomar/ari pas)