Polres Barut Telah Mengamankan Dua Orang Tersangka Pembuat Dan Pengguna SKCK Palsu

0
471

 

Barito Utara.Gempurnews.com-Telah di amankan pihak Polres Barito Utara dua orang pembuat dan pengguna Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)dan Surat Izin Mengemudi(SIM)palsu atas nama Falentinus alis Tinus warga Desa Hajak Kecamatan Teweh Baru, Barito Utara(Kalteng).

Kejadaian bermula dari seorang tersangka Embing Syamsudin alias Embing,warga Desa Hajak Kecamatan Teweh Baru Barito Utara.Saat akan membuat perpanjangan SKCK ke Polres Barito Utara,kemudian Embing menujukan satu lembar SKCK kepada Pelapor atau korban Polri atas nama Dwi Prasetyo Tarigan alias Tarigan,Kamis 22 Agustus 2019 jam 14.30 di ruang pelayanan SKCK Polres Barut.

Pelapor atau korban kemudian melakukan pengecekan,penelitian terhadap SKCK tersebut lalu melihat ada kejanggalan yaitu pejabat yang bertanda tangan pada 8 February 2018.Setelah dicek dan dicocokan dengan register yang ada pada 8 February 2018,pejabat yang bertandatangan selaku Kasat Intelkam adalah IPTU.Setyo Didik Pramono,bukan AKP.Aries Nugroho.

Sesuai pada SKCK yang dibawa oleh tersangka Embing,saat dilakukan pengambilan sidik jari di Unit Identifikasi Sat Reskrim Polres Barito Utara,terhadap tersangka,ternyata hasilnya beda dengan rumus sidik jari yang tertera pada SKCK tersangka Embing.Sesudah diintrogasi penyidik Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP.Kristanto Situmeang,SIK ternyata SKCK tersebut didapatkan oleh tesangka,dengan menyuruh tersangka Falentinus alias Tinus. Untuk membuat SKCK pada tanggal 3 February 2018 dirumah tersangka Falentinus alias Tinus,yang digunakan untuk melamar pekerjaan di PT.ABA.

Kapolres Barito Utara AKBP.Dostan Matheus Siregar,SIK saat menjelaskan kepada awak Media dalam keterangan Pers didepan Mapolres Barito Utara Sabtu 30 Agustus 2019,membenarkan bahwa ada dua orang tersangka telah diamankan yaitu Embing Syamsudin dan Falentinus pada tanggal 22 Agustus 2019 jam 14.30.Telah di sita dari tangan tersangka barang bukti SKCK,satu unit printer merk Epson L220 warna hitam,satu buah flash disk merk Toshiba warna putih 8GB dan satu unit Laptop Nootbook merk Asus warna biru serta kertas printer,”jelas AKBP.Dostan Matheus Siregar.

Diterngkannya,berdasarkan laporan Polisi nomor.LP/L/108/VIII/Res.1.9/2019/Polda Kalteng/Polres Barut tnggal 22 Agustus 2019.dalam perkara ini disangkakan melakukan tindakan pidana pemalsuan surat,sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (1),ayat (2) KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun,”terang Kapolres Barut. (SS)