Lagi, Pemkab Lumajang Dapatkan Penghargaan PPID Award

0
314

 

LUMAJANG Gempurnews.com –Bertambah lagi penghargaan yang diterima Pemerintah Kabupaten Lumajang menjelang akhir tahun. Kali ini dalam bidang Informasi Publik, Pemerintah Kabupaten Lumajang mendapatkan penghargaan sebagai Badan Publik Menuju Informatif Kabupaten/ Kota se Jawa Timur dalam ajang PPID Award Tahun 2019.

Penghargaan tersebut diterima langsung Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, M.ML di Novotel Samator East Surabaya Hotel, Kamis (28/11/2019) malam.

Ditemui usai menerima penghargaan tersebut, Cak Thoriq sapaan akran Bupati Lumajang mengatakan keterbukaan informasi telah menjadikan Pemerintah Kabupaten Lumajang untuk terus berupaya memunculkan inovasi -inovasi yang dapat memecahkan masalah yang ada di masyarakat.

Cak Thoriq menjelaskan, masyarakat Lumajang saat ini bisa mendapatkan dan menyampaikan informasi ataupun keluhan melalui berbagai media baik nmedia sosial ataupun melakukan pengaduan melalui website Pemerintah Kabupaten Lumajang.
“Ada Lapor Lumajang, ada website, ada whatsapp, akun instagram juga misalnya, semua itu problematikanya terurai satu persatu, begitu terurai maka kita (Pemkab. Lumajang,red) akan menyelesaikan dengan cara yang cepat, itu yang harus kita lakukan,” ujar Cak Thoriq.

Cak Thoriq juga sudah menginstruksikan agar Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang membuat pola yang tersambung pada semua PPID di Badan Publik yang ada di Kabupaten Lumajang.

Sementara, Kabid Informasi Publik pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang, Wahyuning Indriasih, S.STP, S.IP., M.Si yang turut hadir mendampingi bupati menambahkan bahwa perolehan nilai PPID Kabupaten Lumajang naik dibandingkan tahun sebelumnya.
“Alhamdulillah, peringkat PPID Kabupaten Lumajang naik dari C dengan nilai 67,94 pada tahun 2018, naik pada tahun 2019 dengan mendapatkan kategori B (menuju informatif), nilai antara 80 sampai dengan 96,” terangnya.

Namun demikian, pihaknya masih perlu melakukan upaya advokasi secara intensif, tidak saja kepada masyarakat tetapi juga bagi aparat birokrasi bahwa PPID bukan hanya sebagai upaya pemerintah merespon dengan cepat apa yang disampaikan masyarakat melalui berbagai sarana komunikasi, tetapi lebih utama bagaimana PPID mampu untuk mengelola informasi dan dokumentasi untuk kemudian disajikan kepada masyarakat sesuai UU keterbukaan informasi publik. (red)