Mengenal Lebih Dekat Dr. Umbu Rauta, SH., M.Hum. Calon Hakim MK

0
617

Jakarta, 10 Desember 2019
Panitia seleksi (pansel) hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan 8 kandidat calon hakim konstitusi yang lolos hasil seleksi administrasi dan tes tertulis yang diajukan Presiden Republik Indonesia (RI) berdasarkan Keputusan Panitia Seleksi Calon Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Presiden Nomor 06/PANSEL-MK/XII/2019 tanggal 4 Desember 2019. Sebelumnya, 17 nama mendafar calon hakim konstitusi menggantikan posisi I Dewa Gede Palguna. Namun dari nama-nama itu, 2 orang tidak ikut seleksi ujian tertulis.

Salah 1 dari 8 orang calon hakim konstitusi yang lolos hasil seleksi administrasi dan tes tertulis adalah Dr. Umbu Rauta, SH., M.Hum. Pria kelahiran Kabonduk, Sumba Tengah, 1 September 1971 ini sehari-hari adalah dosen di Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (FH UKSW), Salatiga. Ia menjadi dosen di FH UKSW sejak 1996 dan mengampu mata kuliah ilmu negara, hukum tata negara, hukum lembaga negara dan hukum acara peradilan konstitusi.

Umbu begitu dirinya akrab disapa, menyelesaikan pendidikan S1 Ilmu Hukum dari FH UKSW Salatiga, kemudian melanjutkan S2 di Program Pascasarjana Universitas Padjajaran, Bandung dan lulus pada tahun 2001. Gelar doktor ilmu hukumnya diraih dari Universitas Diponegoro pada 2015 dengan disertasi berjudul ‘Rekonstruksi Sistem Pengujian Perda Sesuai UUD 1945’. Salah 1 penguji dalam sidang disertasinya adalah hakim MK, Prof. Arief Hidayat. Umbu menyelesaikan perkuliahan doktoralnya selama 3 tahun 8 bulan 12 hari dan mendapat nilai cumlaude sebesar 3.76.
Disertasinya yang cemerlang ini kemudian dibukukan dengan judul “Konstitusionalitas Pengujian Peraturan Daerah”. Buku tersebut berisi gagasan membangun kembali (rekonstruksi) sistem pengujian peraturan daerah dan rancangan peraturan daerah di Indonesia yang sesuai dengan amanat UUD NRI 1945. Gagasan merekonstruksi tersebut didorong oleh problematika pengaturan dan praktik pengujian peraturan daerah sejak tahun 2004 (melalui UU No 32 Tahun 2004) yang tidak sejalan dengan roh atau semangat Pasal 24 A UUD NRI 1945.

Problematika utama berkenaan dengan tarik menarik pengaturan pengujian peraturan daerah yang melibatkan pemerintahan pusat dan lembaga peradilan. Tarik menarik tersebut membawa persoalan konstitusionalitas pengujian peraturan daerah yang dilakukan oleh pemerintah pusat. Selain aktif sebagai dosen, Umbu juga aktif menulis di berbagai media massa baik cetak maupun online serta jurnal-jurnal ilmu hukum.

Pada tahun 2018, Umbu Rauta dan tim dari FH UKSW mendapatkan hibah penelitian kompetitif yang diinisiasi oleh Sekretariat Jenderal MK dengan judul ‘Legitimasi Praktik Overruling di Mahkamah Konstitusi’. Kemudian pernah juga menjadi pembimbing mahasiswa dari FH UKSW yang mengikuti kompetisi debat konstitusi.

Sosok Umbu Rauta memang cukup dekat dengan lembaga MK. Belum lama ini, dirinya diberi amanat menjadi Ketua Panitia Kompetisi Debat Konstitusi Mahasiswa Antar Perguruan Tinggi Se-Indonesia XII Tahun 2019 Tingkat Regional Tengah di UKSW, Salatiga. Dalam kesempatan yang sama, Umbu juga menjadi pembicara dalam seminar nasional dengan tema “Implikasi Putusan MK Terhadap Badan Peradilan Lain (Kontroversi Pencalonan Anggota DPD Berlatar Belakang Partai Politik)”.

Dirinya menjadi pembicara bersama 2 orang narasumber lainnya yakni Hakim Agung Dr. Irfan Fachruddin, SH., CN dan Hakim Konstitusi MK periode 2008-2018 Prof. Dr. Maria Farida Indrati, SH., MH.

Ini bukanlah kali pertama Umbu Rauta mengikuti proses seleksi hakim MK. Sebelumnya, pada awal 2019 ia juga mengikuti fit and proper test hakim konstitusi lewat jalur DPR. Pada waktu menjalani fit and proper test di DPR, Umbu mengatakan mengatakan setuju dengan konsep Ultra Petita oleh Hakim.

Ultra Petita merupakan merupakan penjatuhan putusan oleh hakim atas perkara yang tidak dituntut atau “hakim menjatuhkan putusan melebihi dari yang diminta.” Menurutnya, Ultra petita itu diperkenankan untuk digunakan. Secara teoritik dan maupun secara normatif. Adalah prinsip atau asas yudisial independensi atau kebebasan hakim. Upaya lembaga peradilan untuk menjaga atau melindungi konstitusi sendiri.

“Namun dalam pelaksanaannya, harus dilakukan hati-hati atau tidak suka-suka dari hakim. Sepanjang itu dilakukan dalam menjaga melindungi dan menghormati hak-hak konstitusional warga itu dibolehkan. Ultra Petita hanya boleh diadakan dalam rangka mendesak dalam kasus yang sangat penting,” ungkap Direktur Pusat Studi Hukum dan Teori Konstitusi UKSW ini.

Dalam kesehariannya, Umbu dikenal sebagai orang yang disiplin, konsisten dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya, serta memiliki kemauan belajar yang tinggi. Selain itu, para mahasiswa juga mengenalnya sebagai sosok yang tegas dan berwibawa namun mampu membagikan keilmuannya dengan rendah hati. Pria yang pernah menjabat sebagai Wakil Rektor III UKSW (2005-2009) dan Ketua Program Studi MIH FH UKSW ini juga dikenal sebagai sosok yang memiliki jiwa kepemimpinan, manajerial, dan profesionalitas yang mumpuni.

Proses selanjutnya yang akan ditempuh para calon hakim konstitusi yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dan tes tertulis adalah wawancara terbuka dan tes kesehatan pada Rabu-Kamis, 11-12 Desember 2019 di aula gedung 3 Kementerian Sekretariat Negara dan RSPAD. Panitia seleksi mengharapkan masukan dari masyarakat terhadap peserta calon hakim konstitusi yang dinyatakan lulus seleksi. Masukan disampaikan ke Sekretariat Panitia Seleksi mulai 4-10 Desember 2019 pukul 16.00 WIB di Gedung Lantai 2, Jl. Veteran No. 18, Jakarta Pusat 10110. (Jen)