Kabupaten Sidoarjo Terapkan Sistem E-Parkir Sistem parkir elektronik atau e-Parkir di Sidoarjo, Jawa Timur

0
360

Sidoarjo. 11-12-2019
GempurNews.com -Kabar tentang kemudahan layanan berkendaraan di Jawa Timur baru saja meluncur. Yaitu, masyarakat Kabupaten Sidoarjo, tak perlu lagi membayar parkir secara tunai. Sebagai gantinya, bakal diterapkan sistem pembayaran elekronik.

Dikutip dari kantor berita Antara, pemerintah Kabupaten Sidoarjo siap menerapkan sistem Elektronik Parkir (e-Parkir) mulai 2020. Sehingga masyarakat akan membayar biaya parkir kendaraan menggunakan fitur dalam jaringan atau daring.

Saiful Ilah atau kerap disapa akrab sebagai Abah Ipul, Bupati Sidoarjo, pada Senin (9/12/2019) menyebutkan bahwa pembayaran parkir tunggangan pribadi warganya bisa dilakukan melalui aplikasi pembayaran daring seperti GoPay atau Ovo.

“Sistem akan dimulai awal 2020,” paparnya saat membuka “Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomer 17 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Perparkiran”.

Dijelaskannya pula bahwa sistem E-Parkir dirancang untuk memberikan pelayanan perparkiran yang lebih baik kepada masyarakat. dengan menggunakan aplikasi daring, masyarakat bisa membayar retribusi parkir dengan mudah, dan mendapatkan kepastian tarif parkir sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

“Dengan sistem aplikasi elektronik parkir ini, masyarakat akan mendapatkan kenyamanan, keamanan dan kepastian tarif parkir sesuai dengan ketentuan yang ada,” tandas Bupati Sidoarjo, Abah Ipul.

Dan dipaparkan pula bahwa pengelolaan parkir dengan sistem elektronik adalah penyempurnaan dari sistem parkir berlangganan yang selama ini diterapkan.

“Parkir elektronik akan efektif pelaksanaannya dimulai di awal tahun 2020 nanti,” lanjutnya, seraya meminta parkir sistem elektronik ini segera disosialisasikan kepada masyarakat. Utamanya imbauan kepada Dinas Perhubungan Sidoarjo agar segera memberikan bimbingan teknis kepada para juru parkir.

“Para juru parkir diharapkan segera mempelajari penerapan sistem parkir elektronik di lapangan nantinya. Dengan begitu masyarakat akan segera merasakan kemudahan akses parkir melalui sistem parkir berbasis elektronik,” tukas Saiful Ilah.

Dalam lampiran Perda Kabupaten Sidoarjo tentang penyelenggaraan perparkiran, disebutkan besaran tarif parkir di tepi jalan umum untuk berbagai kendaraan yang berlaku selama ini.

Contohnya, tarif normal parkir tepi jalan bagi sepeda dikenakan Rp 1.000 sekali parkir. Sedangkan untuk sepeda motor dan sejenisnya (atau termasuk roda dua) dikenakan Rp 2.000 per parkir. Sedangkan sedan, minibus atau sejenisnya (atau termasuk roda empat) dikenakan Rp 4.000 sekali parkir. Sedangkan bus, truk atau sejenisnya (R6) dikenakan Rp 5.000 per parkir.(Sujono)