Reskrim Polsek Kebon Candi Tangkap Pengeroyok Teman Sendiri

0
1025

Pasuruan, Gempurnews.com- Dua Pemuda Berurkasus penganiayaan berhasil di ungkap oleh Reskrim polsek keboncandi yang di lakukan secara bersama-sama yang terjadi minggu 2 pebruari 2020, di bor area persawahan Dusun Mantingan, Desa Tenggilisrejo, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan.

Korban Abdul Rosyid (25) warga Dusun Plalangan, Desa Wonojati, Kecamatan Gondangwetan, membuat laporan Polisi nomor LP/5/2020/ll/jatim/Respaskot/ sek kbcd tanggal 4/2/2020

Dengan ke sigapan Reskrim kebon candi bergerak cepat melakukan penangkapan sampai akhirnya Polisi berhasil mengamankan dua tersangka Akhmad Khusaeri alias Eri (23) warga Dusun Masangan, Desa Tenggilisrejo, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, juga Moh Taufiqi alias Viki (21) warga Dusun Mantingan, Desa Tenggilisrejo, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan

Kedua pelaku berhasil di bekuk
Serta mengamankan barang bukti berupa satu (1) lembar Visum ET repertum, yang keluarkan oleh Puskesmas Gondangwetan

Menurut kabid Humas polres Pasuruan kota AKP ENDY,
kedua tersangka ini adalah teman korban yang waktu itu habis minum minuman keras hingga
Terjadi penganiayaan di Desa Tenggilisrejo, kedua tersangka ini sebelum kejadian itu minum miras dengan korban, setelah itu dua tersangka ini mandi di sungai sedangkan korban menunggu di dekat motor tersangka, karena ada uang d atas jok tàkut hilang korban membawanya selesai mandi langsung ke motor di lihat uang tidak ada tersangka langsung menuduh korban yang mengambil uang tersebut, korban belum sempat menjelaskan tersangka langsung mengeroyok korban ujarnya

Dari hasil peyelidikan kedua
Tersangka atas kejadian penganiayaan secara bersama sama menetàpkan Pasal 170 KUHP ayat 1 (arie)