Belum Kantongi Ijin, Tower Rooftop Sudah Didirikan

0
1442

Kota Cimahi, gempurnews.com – Pembangunan menara/ tower Rooftop di lingkungan RW 03 RW 33 Kelurahan Melong kendati disinyalir belum mengantongi ijin, namun sudah didirikan.
Warga juga mempertanyakan ijin pembangunan tower diatap rumah salah seorang warga RT 03 RW 33 berinisial AW.
Warga yang sempat mempertanyakan ijin pendirian tower pada pelaksana proyek tower rooftop, mendapat jawaban jika sudah mendapat ijin dari pihak terkait.
Saat awak media Gempur News meminta konfirmasi kepada pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. (DPMPTSP), mendapat jawaban bahwa pendirian tower rooftop tersebut masih dalam proses. “Itu artinya tower rooftop yang berdiri di atap rumah AW belum dikeluarkan ijinnya. Sampai sekarang, masih belum mengeluarkan ijin terkait pendirian tower tersebut,” tegasnya.
Seperti diketahui, menurut Peraturan Menteri komunikasi dan Informatika No.02 Tahun 2008 pasal 3 ayat (2) Pembangunan Menara harus memiliki Izin mendirikan menara dari instansi yang berwenang sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, dari Dinas PUPR, melalui Kabid Tata Ruang, Ami, yang dihubungi melalui seluler melalui WA menyatakan tidak tahu. Meski pada akhirnya, Ami memberikan informasi bahwa pihaknya telah mengirimkan surat teguran pada pihak pelaksana pembangun tower rooftop itu.
Salah seorang warga, yang enggan disebut namanya juga menyatakan keheranannya. Pasalanya, pembangunan tower seperti iti harus mengantongi iji lebih dulu sebelum dibangun. “Ini malah sebaliknya,” katanya dengan nada geram.
Padahal, masih menurut sumber tadi, jika mengacu pada Surat Keputusan Bersama No.18 tahun 2009 yang disepakati oleh:
Menteri dalam Negeri,Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika juga Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dinyatakan, pemberian ijin mendirikan bangunan menara sebagaimana dimaksud harus dilaksanakan melalui pelayanan terpadu. (asyaf)