Tanggapan Pemda Pada Paripurna III Masa Sidang II DPRD Barut

0
376

BARITO UTARA — Jawaban Bupati Barito Utara atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD , pada rapat Paripurna III masa sidang II tahun 2020, terhadap rancangan Peraturan Daerah, tentang kawasan asap rokok, Pengelolaan barang milik Daerah dan Perubahan kedua atas Peraturan Daerah nomor.8 tahun 2011, tentang retribusi jasa umum.Rapat Paripurna telah dilangsungkan dalam ruang Sidang DPRD,Jumat (8/5/2020).

Dalam rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Barito Utara Ir.Hj.Mery Rukaini,M.IP wakil Ketua II Sastra Jaya serta para anggota Dewan dari masing-masing Komisi dan dihadiri Seretaris Daerah Barito Utara Ir.H.Jainal Abidin,M.AP, FKPD, Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh,Staf ahli Bupati,Asisten Sekda serta semua Kepala Perangkat Daerah.

Sesuai dengan anjuran Pemerintah dan mengikuti Prorokol yang ditetapkan kerja dari rumah. Hal ini untuk memutuskan mata rantai penyebaran Virus Corona(Covid-19),diketahui bersama bahwa jawaban Bupati Barito Utara terhadap tiga buah Raperda,yang dibacakan oleh Wakilnya Sugianto Panala Putra,SH dalam rapat paripurna III masa Sidang II tersebut, dilaksanakan melalui Vidcom dari ruang Kantor Bupati Barito Utara.

Setelah mencermati,dalam penyampaian tanggapan dan jawaban atas pemandangan umum Fraksi-fraksi pendukung Dewan,telah disampaikan pada tanggal 23 Maret 2020 yang lalu, bahwa pada prinsifnya Dewan menerima Raperda tentang kawasan asap rokok, pengelolaan barang milik daerah dan perubaham kedua atas Perda nomor 8 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum. 

Untuk hal-hal yang bersifat teknis Pemerintah Daerah juga berharap agar dapat dibahas dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku pada tahapan selanjutnya.
Pihak Eksekutif sangat mengharapakn masukan saran dan pendapat, guna kesempurnaan produk Hukum Daerah yang akan dihasilkan, sehingga pelaksanaannya dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat di Barito Utara. (SS).