Faida Anggap Pemakzulan Bupati Jember Tak Penuhi Syarat

0
4579

 

JEMBER – Bupati Jember, dr Faida MMR, memberikan respon atas pemakzulan secara politik, yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten Jember padanya.

Diketahui, DPRD Kabupaten Jember memakzulkan Faida dalam sidang paripurna hak menyatakan pendapat (HMP), para Rabu (22/7/2020).

Dalam sidang paripurna tersebut disepakati apabila Faida dipecat dari jabatannya sebagai Bupati Jember.

Kesepakatan memberhentikan Bupati perempuan pertama di Jember dinyatakan seluruh fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Jember.

Bupati Faida yang tidak menghadiri sidang paripurna yang digelar secara tatap muka dengan protokol pencegahan Covid-19, hanya memberikan jawaban tertulis sebanyak 21 halaman yang dikirimkan kepada DPRD.

Namun, anggota DPRD Jember sepakat tak membacakan jawaban tertulis itu dalam sidang paripurna.

Sementara itu, dalam keterangan tertulisnya, Faida mengatakan penggunaan HMP sudah diatur dalam Pasal 78 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018. Pasal tersebut berbunyi, pengusulan hak menyatakan pendapat disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit, materi dan alasan pengajuan usulan pendapat serta materi hasil pelaksanaan hak interpelasi dan atau hak angket.

Faida juga menyebut, surat DPRD Jember yang diterimanya tak memiliki dokumen pendukung seperti yang diatur dalam aturan tersebut.

“Tidak dilampirkannya dokumen materi dan alasan pengajuan usulan pendapat membawa kerugian pada bupati,” jelas Faida dalam keterangan itu.

Faida bahkan mengaku tak mengetahui secara pasti alasan DPRD mengajukan hak menyatakan pendapat. Jadi, Ia pun menilai usulan hak menyatakan pendapat tak memenuhi syarat. (gus)