SATRES NARKOBA POLRES MALANG BERHASIL BEKUK PENGEDAR SABU

821 0

IMG-20171204-WA0008Malang Gempur News Com. Satuan Reserse Narkoba Polres Malang Sabtu ( 2/12/2017 ) berhasil membekuk pelaku pengedar sabu seberat 0,51 gram. Tersangka atas nama Budi Bagus Prasetyo umur (29) tahun warga Kelurahan Sukun Jl.Supriadi II A/33 rt 04 rw 03 Kecamatan Sukun Kota Malang.Tersangka berhasil dibekuk petugas sekitar pukul 16.00 wib di tepi jalan Desa Tegal gondo Kecamatan Karang Ploso Kabupaten Malang.

Petugas mendapati dari saku tersangka 1 paket sabu di dalam plastik klip transparan dengan berat 0,51 gram, 1 potongan sedotan plastik yang siap diedarkan. Tersangka akan dijerat pasal 112 ayat (1) Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama dua belas tahun. Tersangka kini meringkuk di jeruji besi Polres Malang dan barang bukti yang berhasil diamankan petugas yaitu 1 paket sabu dengan berat 0,51 gram, 1 potongan sedotan plastik, dan 1 Hand Phone merk OPPO beserta Sim Card bernomor 0816959094.

Reporter : Eko Gempur

Related Post