Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung SH. S.IK M.Si Hadiri Rapat Koordinasi Masalah Tanah Dengkol Singosari

523 0

Malang Gempur News Com
Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung SH. S.I.K M.Si menghadiri Rapat koordinasi masalah tanah Dengkol Kecamatan Singosari Kabupaten Malang Selasa (19/12/201) bertempat di Kafe Markisa Polres Malang Jl. A.Yani 1 Kepanjen Kabupaten Malang.

Turut hadir dalam acara tersebut antara lain : Wakapolres Malang Deky Hermasyah, S.H.M.H, Kabag Ops Polres Malang Kompol. Sunardi Riyono, S.H, Kepala BPN Kabupaten Malang Djuprianto, Kasi PMPP BPN Kabupaten Malang Sri Hendarwati, Kabag Hukum Kabupaten Malang Subur Hutagalung,S.H.,M.Hum, Dinas Pertanahan Sutopo, Kasat Intelkam Polres Malang AKP Imam Solikin, S.H, Danramil Kecamatan Singosari Kapten Inf Abdul Kodir , KBO Reskrim Polres Malang Iptu Hari Eko Utmo,M.H, Kanit 3 Reskrim Polres Mlg Iptu Totok S, Kanit 1 Reskrim Polres Mlg Iptu Rudi Kusworo, Kanit Intel Polsek Singosari AKP Kridono, Camat Singosari Eko Margianto, Bakesbangpol Kabupaten Malang Nurtini, KasuBag Hukum Polres Malang AKP Prayitno, Kanit Laka Polres Malang Iptu Yoyok, Kasubag Humas Polres Malang AKP Farid Fatoni,S.H, dan P.s Kanit 3 Sat IK Polres Malang Aiptu Agus Sucipto

Dalam Pembukaannya Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan mengucapkan rasa terima kasih kepada semua pihak yang telah berkenan hadir dalam membahas permasalahan tanah dengkol. Selanjutnya Ia menjelaskan bahwa yang hadir dsini sudah paham, bahwa TNI AU di Dengkol memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan kekuatan hukum atas tanah tersebut,
maka dari semua pihak,mari kita urai benang kusutnya sehingga tidak ada konflik berkelanjutan, sebagai bahan edukasi,kepada masyarakat bahwa yang bukan haknya jangan dianggap miliknya, kita dengarkan dari masing-masing instansi agar diketahui akar permslahan.

Dalam Sambutannya Djuprianto Kepala BPN Kabupaten Malang mengatakan
kita harus beri pengetahuan yang sama tentang agraria, permasalahan tersebut pernah dimediasi hingga ke Pengadilan Negeri Malang namun kenapa permasalahan ini muncul lagi, brarti ada yang salah.Ia menerangkan dokumen yang kami punya, bahwa Hak Pakai TNI AU milik tanah Negara tetapi diklaim tanah yasan oleh masyarakat / LSM Dan jika itu tanah Yasan, maka hrus memiliki kelengkapan dr pihak masya (buku A-F). Lebih lanjut Djuprianto mengungkapkan bahwa karena dinamika jabatan Kades terus berganti, maka dokumen – dokumen terkait tanah tersebut itu hilang dan Leter C dibuat semaunya, sehingga sumber tidak jelas maka harus diminta buku A-F.

Hak pakai ini,sudah diuji hingga Mahkama Agung (MA) dan dimenangkan oleh TNI AU, Saya mendapat somasi hingga tiga kali oleh pihak LSM dan sudah kami jawab, jika alibi dari LSM itu merupakan tanah yasan,maka kita minta saja buku A-F utk membuktikan, ujar Kepala BPN Kabupaten Malang.

Menurut Sutopo dari Dinas Pertanahan menjelaskan bahwa pada tahun 2016 masalah ini sudah terselesaikan, namun muncul kembali, tanah seluas tiga ratus enam Hektar dengan pengguna Hak pakai TNI AU, akan ada tambahan buat bangunan perumahan TNI, dan lain – lain.
Dulu ada perjanjian untuk penggarap lahan, setelah satu dua kali jalan terjadi penghambatan dari Kades, terkait bukti yang ditunjukkan oleh LSM adalah Palsu, petok “D” yg dijanjikan adalah Palsu seperti LSM yg pertama kemungkinan yang kedua akan sama, kata Sutopo.

– BPN akan koordinasi dg camat, apakah nanti akan dilaks sosialisasi ttg Kepemilikan Hak yg sah oleh TNI AU
Eko Margianto selaku Camat Singosari dalam sambutannya mengungkapkan bahwa dulu sudah ada langkah mediasi antara TNI AU dan warga, masalahnya dari Kades tidak pernah hadir jika diajak pertemuan, ditunggu lama tidak ada keputusan, sehingga kerjsama dengan pribadi-pribadi tanpa melalui pihak Desa dan selanjutnya,warga yg tidak memperoleh garapan mulai membuat gaduh.

Disana ada dua kubu, yaitu pendukung LSM LAI dan pendukung TNI AU (penggarap lahan/pribadi) kemudian Muncul LSM LAI yang dipimpin Kades Dengkol namun sudah ditindak lanjuti dan dilaporkan ke Bupati dan Kesbangpol, ujar Eko Margianto.

Menurut Eko Margianto, masalah itu timbul karena kades yang tidak kooperatif dan sengaja membuat masalah dan masalah sering muncul ketika akan ada moment pilihan Kades dan sudah sejak dulu selalu berulang.

Nurtini dari Kesbangpol Kabupaten Malang dalam sambutannya menyampaikan bahwa Camat sudah mengirim surat ke Bupati tentang giat Kades yang ikut dalam ormas, Kades muncul sebagai Ketua LSM, namun LSM yang bersangkutan tidak ada rekom dari Kesbangpol Kabupaten Malang.
Keputusan Peradilan sudah inkracht dan dimenangkan oleh TNI AU untuk penguasaan lahan, tambah Nurtini.

Kabag Ops Polres Malang dalam sambutannya menyampaikan kepada DPD LSM LAI Jawa – Timur bahwa permasalahan Dengkol ini,sudah seringkali pertemuan, Tanah itu juga sudah bersetifikat TNI AU, yang memiliki kekuatan hukum tetap, Diingatkan apabila ada yang mematok tanah, maka hal tersebut adalah pelanggaran pidana, agar Muspika menyampaikan kepada pihak TNI AU agar tidak terpancing

Setelah mendengarkan penjelasan dari masing – masing intansi terkait, AKBP Yade Kapolres Malang, menyampaikan bahwa jika pihak masyarakat/LSM LAI mengklaim tanah itu adalah tanah Yasan, maka mereka juga harus memiliki bukti (Buku A-F), sesuai penyampaian BPN, bahwa Bukti yang dimiliki masyarakat baik Petok D adalah Palsu, dan hal ini sudah diproses hukum ketika dulu masyarakat dibantu oleh LSM yang pertama, kemungkinan LSM LAI ini juga akan melakukan hal yang sama, sesuai penyampaian Badan Pertanahan, masalah tanah Dengkol, dianggap muncul ketika akan ada moment pilkades dan yang diduga pemicu masalah adalah Kades Dengkol dan datangnya LSM LAI yang diketuai Kades, sesuai penyampaian Camat, masalah Kades terlibat dalam LSM, Kesbang sudah membuat surat kepada Bupati Malang untuk menindaklanjuti dan bekerja bersama dengan inspektorat, sesuai penyampaian Kesbangpol

Sudah disampaikan kepada pengurus LSM LAI Propinsi Jatim dan Pengurus Kabupaten Malang bahwa tanah Dengkol secara sah atas penguasaan TNI AU,dan jika akan merebut/mematok maka itu adalah melanggar hukum dan akan ditindak, sesuai penyampain Kabag Ops, ungkap Kapolres Malang.

AKBP Yade Kapolres Malang pada point – point akhir menyampaikan bahwa :
1. Hak tanah yang dipermasalahkan itu, memang benar atas miliki TNI AU (hasil PTUN)
2. Kepada Muspika untuk lokalisir permasalahan ini, agar tidak menambah banyak masalah
3. Kita sudah sampaikan kepada LSM bahwa yang akan dilakukan adalah salah,dan hingga kita sudah tidak ada tindakan sementara
4. Tidak ada kepentingan dari pihak Polres Malang, hanya demi menjaga situasi kamtibmas yang adem-ayem
5. Kita harus sepakat, bagi orang yang menuntut bukan haknya dinyatakan “salah”
6. Intel dan Muspika harus berikan pencerahan kepada warga masyarakat tentang tindakan yang salah jika akan merebut tanah yang sah.

Reporter : Eko Gempur News

Related Post