TO Operasi Sikat II Semeru Tahun 2017 Polsek Dampit Bekuk DPO Curat

560 0

Malang Gempur News Com
Giat Operasi Sikat II Semeru Tahun 2017, berdasarkan hasil pengembangan tersangka bernama Samsul, Polsek Dampit Resort Malang Senin (18/12/2017) telah berhasil ungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan dan atau Kedapatan Sepeda motor hasil kejahatan atau Penadah , sebagaimana diatur dalam Pasal 480 Sub Pasal 363 KUHPidana. Tersangka ditangkap oleh petugas dari Polsek Dampit di lokasi persawahan di jalan Arjuno Polaman Kelurahan Dampit Kecamatan Dampit Kabupaten Malang.

Tersangka bernama Samsul Arifin umur (24) tahun alamat Dusun Sukodono Rt 07 Rw 01 Desa Tirtoyudo Kecamatan Tirtoyudo Kabupaten Malang. Dari hasil pengembangan penyidikan, tersangka terkait dengan perkara pencurian televisi tahun 2015 dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2015.

Petugas dari Polsek Dampit berhasil mengamankan dan menyita barang bukti berupa : 1 (satu) unit sepeda motor Honda Yamaha Jupiter tanpa plat nomor dengan nomor rangka MH32P20047K631441 dan nomor mesin 2P2632417.

Kronologis penangkapan menurut Kanit Reskrim Polsek Dampit mengatakan bahwa tersangka SAMSUL telah dilakukan proses penyidikan dalam perkara pencurian televisi berdasarkan dari pengembangan penyidikan bahwa tersangka pada sekitar bulan januari 2017 diajak bersama oleh SUPRI (DPO), umur (28) tahun, Alamat Polaman Kelurahan Dampit Kecamatan Dampit Kabupaten Malang, kemudian dari hasil keterangan tersangka SAMSUL tersebut Reskrim Polsek Dampit melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dan menyita barang bukti berupa Satu Unit kendaraan Jupiter tanpa nomor Polisi, warna hitam, no rangka MH32P20047K631441, nomor mesin 2P2632417 atas nama Sugito alamin yang diduga berada dirumah Supri (DPO), namum Supri ternyata sudah dua bulan tidak ada dirumahnya, selanjutnya barang bukti dibawa ke Polsek Dampit guna untuk proses penyidikan lebih lanjut .

Reporter : Eko Gempur News

Related Post