Malang Gempur News
Unit Reskrim Polsek Singosari Resort Malang telah berhasil menangkap pelaku pengedar Pil LL, Rabu (10/1/2018) pada saat melaksanakan patroli kring serse, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pesta Pil LL di rumah Chresna Bayu Jaya Saputra di Langlang 3, Desa Langlang, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, setelah di laksanakan penyelidikan ternyata informasi tersebut benar dan petugas yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Supriyono SH, langsung melakukan penangkapan kepada para pelaku pesta Pil LL. Para pelaku pengedar pil haram tersebut antara lain Afindo Candra Putra, Chresna Bayu Jaya Saputra, Dimas Saputra, Rizky Dwi Setiawan, Andy Rohman S, Wahyu Retno alias Wahidin.
Dari keterangan para pelaku, di dapat pengakuhan bahwa yang mengedarkan pil LL adalah Afiando Candra Putra warga Dusun Klampok Krajan Desa Klampok Kecamatan Singosari dan Chresna Bayu Jaya Saputra warga Desa Langlang Rt 02 Rw 01 Kecamatan Singosari.
Petugas Berhasil mengamankan dan menyita barang bukti dari tangan tersangka Afiando berupa uang tunai Rp. 30.000,- dan Pil LL sejumlah 91 (Sembilan satu butir ) yang dibungkus menjadi 13 (tiga belas) Tik, dan setiap Tik-nya berisi 7 (tujuh) butir Pil LL dan dari tersangka Chresna Bayu Jaya berupa uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan Pil LL sejumlah 990 (Sembilan ratus Sembilan puluh) butir, yang dimasukan kedalam 8 (delapan) Box atau plastik dengan masing – masing Box atau plastik berisikan 100 (seratus) butir Pil LL, 21 (dua puluh satu) plastik clip tranparan ukuran sedang, yang dimasukan kedalam plastik clip ukutan besar, uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), sebuah hand phone merk Xiomi Redmi, warna emas IME1 : 862123035023743, IME2 862123035023743, sim card Simpati nomor panggil 081230674577.
Menurut Kapolsek Singosari Kompol Untung pada saat petugas unit reskrim Polsek Singosari datang di TKP di Langlang 3, Desa Langlang, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, telah tertangkap tangan para saksi dan pelaku sedang mengkonsumsi Pil LL.
Awalnya tersangka Afiando Candra Putra telah janjian dengan tersangka Chresna Bayu Jaya Saputra melalui aplikasi whats app untuk transaksi Pil LL, lalu sekitar pukul 21.00 Wib bersama-sama dengan Dimas Saputra dan Wahyu Retno Alias Wahyudin ke rumah tersangka Chresna. Pada saat tiba di rumah tersangka Chresna, tersangka Afiando memberikan uang Rp.50.000,- sebagai biaya kekurangan pembelian pil LL sebanyak 2 box yang tiap box nya berisikan 100 butir pil LL (tersangka Afiando sebelumnya memberikan uang Rp. 210.000,- sehari sebelumnya). Lalu tersangka Chresna memberikan 1 box yang tiap box nya berisikan 100 butir pil LL kepada tersangka Afiando, sedangkan yang 1 box akan diberikan pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2018.
Setelah 1 box diterima oleh tersangka Afiando maka tersangka Afiando memberikan secara Cuma-cuma berupa barang pil LL sejumlah 9 butir kepada Dimas Saputra dan Sdr. Wahyu Retno Alias Wahyudin karena Dimas Saputra dan Wahyu Retno Alias Wahyudin sejumlah 9 butir yang diberikan oleh tersangka Afiando masih kurang maka Dimas Saputra membeli pil LL sejumlah 1 tik pil LL yang tiap-tiap tiknya berisikan 7 butir pil LL kepada tersangka Afiando dengan harga Rp.10.000,- / tik pil LL dan Wahyu Retno membeli pil LL sejumlah 1 tik pil LL yang tiap-tiap tiknya berisikan 7 butir pil LL kepada tersangka Afiando dengan harga Rp.10.000,- / tik pil LL. Sekitar pukul 23.00 Wib, pada saat tersangka Chresna tersangka Afiando, Dimas dan Wahyu sedang melakukan pesta Pil LL, tiba-tiba petugas kepolisian dari Polsek Singosari mendatangi rumah tersangka Chresna dan mengamankan tersangka Chresna, Afiando, Dimas dan Wahyu.
Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka Afiando mengakui barang bukti berupa 91 butir Pil LL dan uang sebesar Rp. 30.000,- yang diduga hasil pengedaran Pil LL adalah miliknya.
Pada saat yang bersamaan, petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa tas kecil motif doreng warna coklat merk DVN yang berisi 990 butir Pil LL dan uang sebesar Rp. 50.000,- yang disita dari tersangka Chresna Dan mengakui Dimas dan Wahyu l membeli 1 (satu) tik isi 7 (tujuh) butir kepada tersangka Afiando yang bertempat di Langlang 3, Desa Langlang, Kecamatan Singosari, atau di rumah Chresna.
Saat ini Tersangka dan saksi-saksi masih dalam pemeriksaan unit Reskrim, guna pengembangan jaringan pengedar pil doubel LL.(eko)



