Indonesia Propinsi Jawa-Timur Kabupaten Malang, GN – Sekitar kurang lebih 300 warga Desa Purworejo mengikuti kegiatan sosialisasi legalisasi aset redistribusi tanah obyek, Senin (15/1/2018) bertempat di Balai Dukuh Karangrejo Desa Purworejo, Kecamatan Donomulyo Kabupaten Malang.
Acara sosialisasi tersebut dihadiri antara lain Agus Salim dari BPN Propinsi Jatim, dari BPN Kabupaten Malang Sugianto, Rianto, dan Fauzi, Sutopo dari Kepala Bidang Pertanahan Kabupaten Malang, Marendra H.Irawan ,S.STP.M.AP Camat Donomulyo, AKP H.Sardikan SE,S.H Kapolsek Donomulyo, Sandi Kades Purworejo, Hariyantodari Paguyuban Persertifikatan Redistribusi Tanah Obyek Desa Purworejo, dan Para peserta / pemohon perwakilan program Persertifikatan Redistribusi Tanah Obyek Desa Purworejo sekitar 300 Orang.
Dalam sambutannya, Camat Donomulyo, mengatakan pada intinya berharap giat sosialisaai ini dapat bermanfaat bagi semua pihak dan nihil permasalahan dan agar tetap antisipasi terjadinya kenakalan remaja khususnya anak anak yang usia sekolah.
Agus Salim dari BPN Propinsi Jatim menjelaskan obyek Redis adalah Tanah Negara bekas perkebunan Desa Purworejo yang belum bersertifikat dan masih digunakan untuk giat perkebunan / pertanian Desa Purworejo mendapat jatah sekitar 500 bidang pada tahun anggaran 2018
Masih Agus Salim, juga menjelaskan tentang syarat menjadi subyek / pemohon dalam program Redistribusi Tanah Obyek dan pelaksanaan kegiatan program redis dibiayai oleh Negara.
Terkait biaya kebutuhan lainya misalnya : akomodasi paguyuban, pembuatan patok batas wilayah, materai, dll di serahkan kepada para pemohon, termasuk biaya BPHTB ( pajak ), peralihan sertifikat program redis di batasi 10 tahun oleh pemerintah pusat, dan tujuan program Redis untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya Petani, kata Agustin.
Sugianto dari BPN Kabupaten Malang yang intinya menjelaskan secara teknis tata cara pengurusan program persertifikatan redistribusi tanah obyek ( Redis ), kebutuhan terkait keperluan syarat selama berkas permohonan masih di desa adalah kesepakatan panitia paguyuban dengan para pemohon program redis. Agus berharap terkait kebutuhan program Redis ini agar di komunikasikan yang baik antara panitia paguyuban dan pemdes purworejo, guna minimalisir permasalahan dan salah paham.
Dalam sambutannya Badan Pertanahan Kabupaten Malang, menyampaikan program Bupati Malang, dan berharap para pemohon benar – benar sudah bersepakat terkait biaya kebutuhan yang diperlukan dengan paguyuban Panitia Resdis.
Dinas Pertanahan Kabupaten Malang tetap akan mengawal dan membantu giat program Redis ini, pungkasnya.(eko)



