Gempur News -Indonesia Propinsi Jawa-Timur Kabupaten Blitar. Lagi, anggota Satresnarkoba kembali berhasil menangkap pelaku yg kedapatan mengedarkan sediaan farmasi berupa tablet Okerbaya logo “LL” dengan tanpa hak dan tanpa ijin edar, Rabu (23/1/2018). Pelaku bernama Krisna Andriani alias Andri bin Marjani (26) tahun warga Dusun Mandesan Rt 02 Rw 04 Desa Jeruk Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar.
Pelaku yang juga bekerja sebagai buruh kandang sekitar pukul 16.00 WIB di tangkap Satuan Reserse Narkoba di Desa Popoh Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar.
Saat itu pelaku tertangkap tangan oleh petugas karena kedapatan menyimpan dan mengedarkan pil Putih logo “LL” tanpa ijin yang sah.
Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 73 ( Tujuh Puluh Tiga ) butir pil Putih logo LL di sita dari saksi Veni Agustin dan 1 ( Satu ) buah hp merk nexcom disita dari tersangka Krisna Andriani alias Andri bin MARJANI.
Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di mako Polres Blitar guna penyidikan lebih lanjut. Dan pelaku akan dijerat dengan pasal 196 dan Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.(eko)


