Satresnarkoba Polres Blitar Ringkus Pelaku Pengedar Pil Dobel LL

767 0

Gempur News – Indonesia Propinsi Jawa-Timur Kabupaten Blitar. Anggota Satresnarkoba kembali berhasil meringkus pelaku yang kedapatan mengedarkan sediaan farmasi berupa tablet Okerbaya logo “LL” dengan tanpa hak dan tanpa ijin edar, Sabtu (27/1/2018).

Pelaku bernama Bergas Bayu Wicaksono alias Bergas bin Bambang Irianto (18) tahun warga Dusun Tlogo Rt 01 Rw 03 Desa Tlogo Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar diringkus petugas Satresnarkoba pinggir jalan raya Kelurahan Kanigoro Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar karena kedapatan menyimpan dan mengedarkan pil putih berlogo “LL” tanpa ijin yang sah.

Polisi berhasil menyita barang bukti dari pelaku berupa 30( tiga puluh ) butir pil Putih logo LL di sita dari tersangka Murijo dan uang tunai Rp.50.000(lima puluh ribu rupiah) dari tersangka Bergas Bayu Wicaksono alias Bergas Bin Bambang Irianto.

Pelaku kini meringkuk di jeruji besi mako Polres Blitar guna penyidikan, atas perbuatannya pelaku di jerat pasal 196 dan Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.(Eko)

Related Post