Gempur News – Indonesia – Polda Jatim – Polres Malang. Unit Reskrim Polsek Poncokusumo Resort Malang berhasil membekuk pelaku / ikut serta melakukan Pencurian hewan, Minggu (4/22018) sekitar pukul 03.00 Wib
Pelaku bernama Nur Kholis (35) warga Desa Simojayan RT.06 RW.04 Kecamatan Ampelgading Kabupaten Malang berhasil di bekuk unit Reskrim Polsek Poncokusumo sekitar pukul 03.00 Wib di Dusun Simpar Desa Wringinanom Kecamatan Poncokusumo.
Unit Reskrim Polsek Poncokusumo menyita barang bukti dari pelaku berupa 1 Ekor sapi betina hamil warna merah umur 2 tahun Jenis Limosin, 1 Ekor sapi betina umur 1 tahun , warna merah kepala belang putih jenis Simental, 1 Unit HP merk Evercross warna merah, 1 Unit Truck Cold Diesel Warna Kuning No.Pol : N-1367-LC dan 1 lembar tikar warna motif hijau.
Kapolsek Poncokusumo menjelaskan kronologis kejadian bahwa pelaku diamankan mengambil dua ekor sapi di dalam kandang dengan cara merusak pagar kebun serta merusak pagar kandang yang terbuat dari bambu kemudian membawa sapi ke arah perkebunan tebu menuju jalan raya.
Akan tetapi pemilik sapi yang mendengar sapinya keluar dan melihat dikandang telah hilang langsung berteriak minta tolong sehingga membangunkan warga dan melakukan pengejaran sehingga sapi tersebut berhasil di temukan berjarak 500 meter dari TKP sedangkan petugas Polsek yang dihubungi melalui telpon segera melakukan penghadangan dan berhasil mengamankan Truck yang berniat kabur beserta sopirnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan sopir truk mengakui sebagai kelompok pelaku curhewan sapi tersebut yang bertugas menjemput dan membawa sapi hasil curian.
Kepolisian Sektor Poncokusumo masih mengejar pelaku lainnya, barang bukti dan Sopir truck kemudian diamankan diPolsek Poncokusumo guna pemeriksaan lebih lanjut.(eko)


