Gempur News – Indonesia – Propinsi Jawa-Timur – Kabupaten Pasuruan. KABAR POLITIK. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan menetapkan pasangan Irsyad Yusuf-Mujib Imron (Adjib) sebagai pasangan calon (Paslon) tunggal di Pilkada 2018, pasangan Adjib satu-satunya secara administrasi dinilai lengkap dan memenuhi syarat,Senen (12/2/2018)
Winaryo Sujoko KPU Kabupaten Pasuruan mengatakan sejak digulirkannya pendaftaran calon Bupati dan calon Wakil Bupati Pasuruan pada tanggal 10 Januari 2018 lalu, hari ini kita tetapkan, pasangan Adjib menjadi peserta Pilkada Pasuruan.
Selanjutnya, pihaknya akan menyiapkan diri untuk proses pemilihan kepala daerah ini dengan hanya satu pasangan calon. Masih Winaryo, semestinya tahapan berikutnya adalah proses pengundian nomor urut peserta, namun hal itu bakal tidak berlangsung, karena Kabupaten Pasuruan terdapat satu kontestan. Kemudian pada mekanismenya nanti, pihaknya akan mempersiapkan surat suara berupa kotak gambar pasangan calon dan kotak kosong. Bila kotak kosong atau bumbung kosong, yang memenangkan suara di pemungutan 27 Juni 2018 nanti, maka Pilkada Pasuruan akan ditunda dan dilakukan proses awal tahapan Pilkada untuk satu tahun berikutnya. (HR)


