CABUT DAN BATALKAN RKUHP “KRIMINALISASI JURNALIS”

0
613

Gempur News – Indonesia – Propinsi Jawa-Timur – Kabupaten Pasuruan. KABAR JURNALIS. Ratusan Jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Wartawan Pasuruan Untuk Keadilandari berbagai media, baik media cetak maupun online yang terdiri dari Pemimpin Redaksi, Kepala Biro dan wartawan, Kamis (15/2/2018) mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pasuruan.

Kedatangan Aliansi Wartawan Pasuruan di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan diterima oleh Ketua DPRD yang akrab di sapa dengan Mas Dion.

Dikatakan oleh Hendrik kordinator aksi mengatakan bahwa kedatangan para Jurnalis ini tak lain adalah mendesak DPRD Kabupaten Pasuruan agar menyampaikan kepada Pemerintah Pusat Presiden Jokowi dan DPR RI untuk mencabut dan membatalkan RKUHP “KRIMINALISASI JURNALIS”, serta mendesak Pemerintah dan DPR RI menghormati jaminan hak atas kebebasan berpendapat yang telah diatur dalam konstitusi perwakilan international, deklarasi HAM, dan UU No. 40 Tahun 1999, terkait pasal – pasal yang di anggap oleh Jurnalis menjadikan multi tafsir di mata penegak hukum khususnya pada kinerja seorang Jurnalis.

Masih kordinator aksi, salah satu yang bisa membuat kebebasan Pers terancam terkait berita hoax atau bohong.Sedangkan yang bisa mendefinisikan berita bohong adalah Dewan Pers. Pada RKUHP pasal penyebaran berita bohong telah diatur dalam pasal 309 dan pasal 310.

Sesuai UU PERS No 40 Tahun 1999, mekanisme hal – hal tersebut diatas menjadi kewenangan Dewan Pers. Namun adanya dugaan berita bohong langsung di tangani pihak Kepolisian serta terdapat ancaman pidana dan denda, kata Hendrik.

Aktifis LSM Lujeng terkait RKHUP Kriminalisasi Jurnalis menjelaskan cenderung menggunakan pendekatan filosofis, bawasanya sebenarnya rakyat bisa melaporkan pejabat – pejabat Negara Negara yang bermasalah, demokrasi adalah kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat. Melalui DPR RI, DPRD seharusnya bisa melaporkan pejabat – pejabat negara yang melanggar undang – undang. Sebenarnya Rezim sekarang tidak boleh melakukan kriminalisasi terhadap jurnalis, dan menolak keras di sahkannya RKHUP, ujarnya.

Dalam pertemuan ini di isi dengan penyampaian aspirasi terkait RKHUP dan pernyataan menolak keras kriminalisasi terhadap jurnalis.

Mas Dion dalam sikapnya melalui pertemuaan ini menjelaskan ia sependapat dengan jurnalis wartawan pasuruan mestinya eksekutif dan legislatif yang lahir setelah rezim orde baru terkait RKHUP itu menilainya merupakan kemunduran yang luar biasa.Pasal RKHUP terkait kriminalisasi terhadap jurnalis ini sungguh akan mengembalikan rakyat kejaman orde baru, Ia tidak menyetujui RKHUP ini di syahkan, ujar Mas Dion.

Mas Dion menegaskan jurnalis pasuruan harus bersatu dan membawa permasalahan ini ke Dewan Pers dan Pemerintah Pusat dan DPR RI. Pihaknya akan menyetujui dan mengirimkan petisi yang diajukan oleh aliansi wartawan pasuruan kepada Presiden dan DPR RI, pungkasnya.(HR/Met/En/Tri)