Kapolres Malang Gelar Press Release Kasus OTT Pungli IPPT Dan IMB

786 0

Gempur News – Indonesia – Polda Jatim – Polres Malang. KABAR PRESTASI POLISI. Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung, Kamis (15/2/2018) gelar Press Release Tindak Pidana Pungutan Liar dalam pengurusan IPPT dan IMB di Desa Kalisongo Kecamatan Dau Kabupaten Malang. Giat Press Release tersebut dihadiri pula Wakapolres Malang, Kasat Reskrim, dan Kasubbag humas Polres Malang serta para Jurnalis baik dari media cetak, elektronik dan media online.

Tersangka pungutan liar dalam pengurusan IPPT dan IMB yakni Siswanto SP selaku Kepala Desa Kalisongo Kecamatan Dau Kabupaten Malang di hadirkan dalam giat press release ini dengan berikut barang bukti berupa Uang tunai Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), 1 unit HP Xiaomi 4A putih, 2 lembar surat pernyataan para tetangga bermaterai dan di tandatangani Kades dan stempel, 1 lembar formulir permohonan izin peruntukan penggunaan tanah, 2 lembar foto copy surat pengantar ketua RT. 4 RW. 5 untuk pengurusan IPPT dan IMB Perumahan, 1 lembar fotocopy KK a.n Supandi, 1 lembar fotocopy KTP a.n Supandi, 1 lembar surat kuasa untuk pengurusan IPPT dan IMB dan HO Juli 2017 ditandatangani Supandi, 1 lembar surat pernyataan persetujuan tidak keberatan pemilik tanah untuk pendirian bangunan ditandatangani Supandi, dan 1 lembar Site Plan perumahan.(Eko)

Related Post