Gempur News – Indonesia – Polda Jatim -Polres Malang – Polsek Gandusari. KABAR PRESTASI POLISI. Unit Reskrim Polsek Gandusari Resort Blitar yang dipimpin Kanit Reskrim bersama anggota telah berhasil mengungkap kasus pencurian satu set lempengan besi alat pemecah batu /alat gilingan batu, Minggu (18/2/2018).
Identitas pelaku bernama Gunawan (33) tahun warga Dusun Sidoasri RT.02 RW.03 Desa Sumberagung Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar di tangkap petugas setelah mencuri alat pemecah batu / lempengan besi kepunyaan korban bernama Kasianto (43) tahun di areal penggilingan batu miliknya Dusun Sidoasri Desa Sumberagung Kecamatan Gandusari.
Kanit Reskrim Polsek Gandusari saat dikonfirmasi wartawan media Ini menjelaskan kronologi kejadian bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 februari 2018, sekira jam 09.00 wib saat korban datang ke lokasi penggilingan batu miliknya, mendapati lempengan besi didalam mesin pemecah batu miliknya telah hilang, selanjutnya korban mencari besi tersebut namun tidak diketemukan, kemudian korban mendatangi saksi Sukarman yang berprofesi sebagai pedagang rosok, dan melihat satu set besi kepruk/pemecah batu ada ditempat tersebut, yang keterangan saksi adalah titipan dari seseorang yg biasa dipangil Adi, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gandusari, dan setelah dilakukan penyelidikan diketahui bahwa orang yang dimaksud adalah Gunawan alias Adi, dan kemudian dilakukan upaya penangkapan dan penyitaan barang bukti guna untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka berikut barang bukti berupa 1 ( satu ) set lempengan besi /alat kepruk (pemecah batu), 1 (satu) buah van belt karet di amankan di mako Polsek Gandusari untuk penyidikan lebih lanjut.
Reporter : Eko




