Menjual Pil Haram Seorang Buruh Ini Ditangkap Polisi

709 0

Gempur News – Indonesia – Polda Jatim -Polres Blitar. KABAR PRESTASI POLISI. Setiyawan alias Boneng, Sabtu (17/2/2018) sekira jam 20.30 Wib ditangkap anggota Satresnarkoba Blitar di Dusun Munggalan Desa Karangsono Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar. Polisi berhasil menangkap pelaku yang bekerja sebagai buruh karena kedapatan mengedarkan sediaan farmasi berupa tablet Okerbaya logo “LL” dengan tanpa hak dan tanpa ijin edar.

Tersangka bernama Setiyawan alias Boneng bin Mustakim (alm) 31 tahun berikut barang bukti berupa 665 ( enam ratus enam puluh lima ) butir pil Putih logo LL harus meringkuk dijeruji besi Polres Blitar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tersangka akan dijerat pasal 196 dan pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Repoter : Eko

Related Post