Gempur News – Indonesia – Polda Jatim -Polres Malang. KABAR PRESTASI POLISI. Bermodalkan kunci leter T, dua orang warga Desa Kademangan Kecamatan Pagelaran, FR (24) tahun dan MM (45) tahun berhasil menggasak satu unit mobil box L300 yang terparkir di pinggir jalan raya daerah Dusun Sanggrahan Desa Mangunrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Peristiwa pencurian itu terjadi sekitar pukul 07.00 WIB, Sabtu (10/2/2018) lalu. Saat itu, kedua tersangka berboncengan mengendarai sepeda motor berangkat dari rumah dan memang berniat melakukan pencurian kendaraan dengan membawa kunci leter T.
Pada saat melintas di jalan raya Dusun Sanggrahan Mangunrejo, keduanya melihat mobil L300 yang terparkir tanpa ada seseorang pun. Tidak berpikir panjang, kedua pelaku langsung memulai aksinya.
FR berperan sebagai eksekutor. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai pemulung rosokan itu membuka paksa pintu mobil dengan menggunakan kunci T yang dibawanya.
Tersangka juga menghidupkan mesin mobil dengan cara merusak menggunakan kunci T. Begitu berhasil menghidupkan mesin, kedua tersangka langsung menggondol mobil tersebut. FR yang mengendarai mobil, sementara MM membuntuti di belakang mengendarai sepeda motor.
“Dari penangkapan ini kita kembangkan, ternyata yang bersangkutan juga pelaku Curanmor roda dua. Ada 8 sepeda motor yang kita amankan dari tersangka,” kata Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung, Senin (19/2/2018).
Selain menangkap dua orang pelaku Curanmor, polisi juga mengamankan dua orang penadah, T (46) tahun warga Desa Kademangan Pagelaran dan S (55) tahun warga Desa Kanigoro Pagelaran.
“Berdasarkan pengembangan kita, sudah melakukan Curanmor beberapa kali, baik itu di Wonosari, di Turen, termasuk di beberapa TKP di Stadion Kanjuruhan. Untuk sementara ada 9 TKP, ada 8 sepeda motor dan 2 mobil, satu Isuzu Panther dan L300,” terangnya.
Menurut keterangan tersangka, sepeda motor curian itu dijual seharga Rp 1,3 juta hingga Rp 1,5 juta. Sementara untuk mobil dijual seharga Rp 6 juta.
Eko Mengabarkan.





