Gempur News – Indonesia – Polda Jatim – Polres Malang – Polsek Tirtoyudo. KABAR PRESTASI POLISI. Polsek Tirtoyudo Polres Malang yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tirtoyudo AKP Suyoto SH. mh dengan didampingi Kanit Reskrim Aiptu Ihwan Prasetyo bersama anggota, telah berhasil membekuk 1 orang laki laki diduga mengedarkan, menyediakan farmasi tanpa ijin sebagai mana dimaksud dalam pasal 196 Sub 197 UU No 36Thn 2009 Tentang kesehatan.Selasa (27/2/2018) sekitar pukul 23.30 Wib.
Tersangka diketahui identitasnya bernama Robi Riski (21) tahun, alamat Rt 14 /03 Desa Pujiharjo Kecamatan Tirtoyudo Kabupaten Malang, pelaku dibekuk saat berada di dalam rumahnya sendiri.
Polisi juga berhasil mengamankan Barang Bukti dari pelaku berupa 119 Pil berlogo LL. uang tunai sebesar Rp 45.000, dan 1 HP merk advan warna putih
Kapolsek Tirtoyudo AKP Suyoto SH. MH menjelaskan kronologi kejadian bahwa pada hari selasa tgl 27 pebruari 2018 sekira jam 23.30 wib Polsek Tirtoyudo telah berhasil menangkap pelaku yang diduga sebagai penggedar Pil berlogo LL atas nama Robi Riski dari tangan tersangka berhasil dikemas dan dibungkus kertas berwarna merah sebayak 119 butir, uang tunai sebesar Rp 45.000 dan 1 buah HP mek atvan warna putih.
Tersangka Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di polsek Tirtoyudo guna proses lebih lanjut, terang Kapolsek.(Eko)




