Gempur News – Indonesia – Polda Jatim -Polres Malang – Polsek Tirtoyudo. KABAR PRESTASI POLISI. Kepolisian Sektor Tirtoyudo Polres Malang yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tirtoyudo AKP Suyoto SH.MH telah berhasil menggamankan 1( satu ) orang laki laki berinisial “LD” (24) tahun warga Dusun Sidomulyo Rt 25 Rt 04 Desa Tambaksari Kecamatan Sumbermanjing Wetan Kabupaten yang diduga menggedarkan menyediakan farmasi tanpa ijin sebagaiana dimaksud dlmpasal 196 sub 197 UU No 36 Th 2009 tentang kesehatan, Jum’at (2/3/2018) sekitar pukul 12.30 Wib.
Pelaku dibekuk oleh petugas di Jalan raya raya Desa Gadungsari Kecamatan Tirtoyudo Kabupaten Malang.
Dari pengembangan penyidikan tersangka “LD” Kepolisian Sektor Tirtoyudo berhasil membekuk pelaku lainnya yaitu “FH” (22) tahun alamat Dusun Sidomulyo.Rt 26 /04 Desa Tambakaari Kecamatan Sumber Manjing Wetan Kabupaten Malang.
Dari tersangka “LD” Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 77 ( tujuh puluh tujuh ) butir pil berlogo LL, uang tunai Rp 171.000, 2 buah HP merk Nokia warna hitam dan putih
Dan dari tersangka “LD” Polisi juga menyita barang bukti berupa 1.930 ( seribu semblan ratus tiga puluh ) butir pil berlogo LL, Uang tunai Rp 100.000, 3 buah HP warna hitam. Dan gold
Kapolsek Tirtoyudo AKP Suyoto SH.MH menerangkan kronologi penangkapan kedua tersangka pengedar Pil LL bahwa pada hari Jumat tanggal 02 maret 2018 sekirajam 12.30 wib telah menggamnakan 1 ( satu) orang laki laki yang diguga menggedarkan pil berlogo LL yang di simpan di dalam kelontong rokok dan di simpan di dalam saku celana panjang. Dan setelah dikembangkan melakukan penangkapan terhadap pelaku LD di rumahnya didapatkan 1.930 pil dobel LL yang disiman di dalam tas dan diletakkan di dalam almari.
Selanjutnya ke dua tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Titoyudo guna penyidikan lebih lanjut.(Eko)





