Gempur News – Indonesia – Polda Jatim – Polres Malang – Polsek Wajak. KABAR PRESTASI POLISI. EP (30) tahun warga Desa Pajaran Rt 24 Rw05 Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang harus meringkuk dijeruji besi mako Polsek Wajak Polres Malang. EP di tangkap unit Reskrim Polsek Wajak lantaran memeras anak di bawa umur dengan ancaman dan mengancam korban dengan sebilah celurit, Minggu (11/3/2018) sekitar pukul 21.30 Wib.
Korban bernama Nis Virul Hanafi (14) tahun warga Dusun Dawuhan Rt12 Rw 13 Desa Dawuhan Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang saat itu bersama temannya Umar Al Taruq dihampiri pelaku yang tidak dikenalnya.Kemudian pelaku meminjam hand phone (HP) milik korban. Lantas korban meminta HP nya namun pelaku menolak untuk mengembalikannya. Malah pelaku mengeluarkan celurit dari bajunya dan menodongkannya kepada korban dan meminta sepeda motor milik korban di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di jalan raya Dusun Bonegoro Desa Ngembal, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang lantaran ketakutan akhirnya menyerahkan HP dan sepeda motor tersebut. Korban bersama temannya kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Wajak.
Unit Reskrim Polsek Wajak segera bertindak dan menangkap pelaku serta menyita barang bukti berupa 1 Unit kendaraan roda dua, Merk Honda Blade, Type NF11C1C, Warna hitam merah, Tahun 2012, Nomor Rangka : MH1JBH112CK294783, Nomor Mesin : JBH1E1287041 Dengan Nomor Polisi : N– 2364 – ID, atas nama STNK : YATIMAN, alamat Dusun. Balong Rt 050 Rw 007, Desa Rejoyoso Kecanatan Bantur Kabupaten Malang.
Kapolsek Wajak saat dikonfirmasi oleh wartawan media ini menjelaskan kronologi kejadian bahwa pada hari , sabtu tanggak 10 maret 2018, sekira jam 16.30 Wib, saat korban berada di pinggir jalan Dusun Bonegoro Desa Ngembal Kecamatan Wajak Kabupaten Malang, korban bersama temannya umar al taruq di hampiri dua orang pelaku yang tidak di kenal dengan menggunakan sepeda motor, yang kemudian kedua pelaku tersebut salah satunya meminjam HP Oppo milik korban, dan setelah meminjam HP tersebut korban coba meminta HP nya kembali akan tetapi pelaku tidak mau mengembalikan melainkan malah mengeluarkan sebuah senjata tajam berupa clurit dari balik bajunya yang kemudian di todongkan untuk meminta pula kendaraan merk Honda Blade yang di bawa korban, merasa ketakutan akhirnya korban menyerahkan kendaraan yang di bawanya tersebut ke pelaku bersama HP nya, yang selanjutnya HP dan kendaraan milik korban tersebut di bawa lari pelaku ke arah utara bersama temannya. Atas kejadian tersebut korban ditafsir mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000,- ( Delapan juta rupiah)
Kemudian Hari Minggu, tanggal 11 Maret 2018, jam 21.30 Wib dilakukan penangkapan terhadap salah satu pelaku yaitu EP Alamat RT 024 RW 05, Desa Pajaran Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang.(Eko)






