Bupati Tuban Menandatangani Deklarasi SRA

774 0

Gempur News – Indonesia – Propinsi Jatim – Kabupaten Tuban -. KABAR PEMERINTAHAN. Terbukti dengan dilaksanakannya Deklarasi Sekolah/Madrasah Ramah Anak (SRA) di Pendopo Kridho Manunggal Tuban, Pemerintah Kabupaten Tuban serius mewujudkan wilayah Kabupaten Layak Anak ( KLA), Rabu (14/03).

Pada kesempatan tersebut Bupati Tuban, H. Fathul Huda bersama Asisten Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementerian Perdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Dra. Lenny Nurharyanti Rosalin, M.Sc laksanakan penandatanganan deklarasi tersebut. Yang juga diikuti perwakilan siswa, Kepala Sekolah, Lembaga Pendidikan di tingkat PAUD/TK, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA.

Bupati Tuban mengatakan SRA adalah satu indikator digalakkannya KLA di Kabupatan Tuban dan menjadi bagian terpenting dalam upaya pemenuhan hak-hak anak.

Lebih lanjut Bupati Tuban menerangkan tercatat 5 indikator KLA yang harus terpenuhi berkaitan dengan SRA. Pertama, angka partisipasi pendidikan anak usia dini. Kedua persentase Wajib Belajar 12 tahun. Ketiga, persentase SRA. Selanjutnya, jumlah sekolah yang memiliki program, sarpras perjalanan anak ke dan dari sekolah. “Kelima, tersedia wahana untuk kegiatan kreatif dan rekreatif yang dapat diakses semua anak,”.

Masih Huda Bupati Tuban, Menilik sepertiga waktu anak dihabiskan di sekolah, ia tekankan pemenuhan hak anak. “Hak anak terhadap rasa aman, nyaman, sehat, ramah dan menyenangkan di lingkungan sekolah menjadi prioritas yang harus diwujudkan kepala sekolah, guru, maupun tenaga kependidikan lain,” ungkapnya.

Selain itu, Bupati menghimbau terjalinnya sinergi antara Dinas Pendidikan, Kantor Kementerian Agama, dan Cabang Dinas Pendidikan Jatim Wilayah Kabupaten Tuban guna percepatan SRA. Di samping itu, layanan pendidikan yang ada saat ini juga perlu dioptimalkan. “Sehingga satuan pendidikan bersama dengan pihak terkait diharapkan mampu melahirkan generasi yang cerdas secara intelektual, emosional, dan spiritual,” tegas Bupati.

Pada kegiatan yang dihadiri pimpinan OPD dan Camat se-Kabupaten Tuban, dan perwakilan masing-masing lembaga pendidikan, Bupati menyampaikan, pembentukan, dan pengembangan SRA didasarkan pada prinsip non-diskriminasi, berorientasi pada kepentingan terbaik anak, penghormatan pada martabat dan pandangan anak. Serta menjamin transparansi, akuntabilitas, partisipasi, keterbukaan informasi, dan supremasi hukum di satuan pendidikan.

Sementara itu, Sekretaris Disdik Tuban, Nur Khamid menyampaikan bahwa beberapa program guna peningkatan kualitas dan memenuhi SRA dianataranya Sekolah Adhiwiyata, Sekolah Aman Bencana, Sekolah Inklusif, Sekolah Sehat, UKS, Warung Kejujuran, Sekolah Bebas Napza, Pesantren Ramah Anak. “Program tersebut menjadi bukti sinergitas institusi pendidikan dengan lembaga lain dalam mewujudkan KLA,” jelasnya. (Red/Im)

Related Post