Gempur News – Indonesia – Polda Jatim – Polres Malang – Polsek Donomulyo. Kabar Prestasi Polisi. Dalam rangka melaksanakan operasi cipta kondisi, Unit Reskrim Polsek Donomulyo Polres Malang berhasil mengamankan pelaku penjual minuman keras arak jenis trobas dan anggur orang tua tanpa ijin, Sabtu (17/3) sekitar pukul 11.30 Wib.
Dalam operasi tersebut Unit Reskrim dan unit Sabhara Polsek Donomulyo mengamankan 1 (satu) orang pelaku berinisial BO penjual minuman keras arak jenis trobas dan anggur orang tua tanpa ijin.
Petugas berhasil berhasil mengamankan barang bukti yang disita dari pelaku berupa 3 (tiga) botol aqua besar berisi arak jenis trobas, 2 (dua) botol anggur orang tua.
Kapolsek Donomulyo saat dikonfirmasi oleh wartawan Media Gempur News mengatakan kronologi kejadian bahwa Pada hari Sabtu tanggal 17 Maret 2018 Petugas Polsek Donomulyo melaksanakan patroli di daerah Dsn Mulyosari Ds Donomulyo Kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang menjual miras dirumahnya selanjutnya petugas melakukan pengecekan dan ternyata benar bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) telah didapati pelaku menjual miras arak jenis trobas dan anggur orang tua. Selanjutnya pelaku dn BB dibawa ke mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan.{eko}


