Gempur News – Indonesia – Polda Jatim -Polres Malang – Polsek Turen. KABAR PRESTASI POLISI. Kepolisian Sektor Turen dipimpin Iptu Hari Eko Utomo,M.H. telah berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku, berinisial PN (43) tahun penjual minuman keras jenis trobas tanpa ijin dalam kios daerah Jalan Branjangan Rt 3 Rw 4 Desa Gedog Kecamatan Turen Kabupaten Malang,Senin (19/3).
Operasi ini dilaksanakan berdasarkan STR KAPOLDA JATIM Nomor : ST / 562 / III /REN.4.4 / 2018/ DITRESNARKOBA, Tanggal 06 Maret 2018, Tentang operasi miras dan Narkoba di wilayah masing-masing dalam rangka Cipkon menghadapi Pilkada dan Pilgub Jatim 2018.
Petugas berhasil mengamankan dan menyita barang bukti berupa 6 (enam) botol aqua yang berisi minuman keras jenis trobas.
Kompol Adi Sunarto Kapolsek Turen saat dikonfirmasi oleh wartawan media Gempur News menjelaskan kronologi kejadian bahwa Pada hari Senin tanggal 19-03-2018 sekitar jam 11.00 WIB, petugas unit Reskrim Polsek Turen melaksanakan patroli daerah Desa Gedogwetan, Kemudian petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada salah satu toko menjual minum-minuman keras jenis trobas di daerah Jalan Branjangan Rt 3 Rw 4 Kecamatan Turen Kabupaten Malang.
Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dengan adanya laporan tersebut. Lalu petugas mendatangi toko tersebut dan dilakukan penggeledahan dan petugas berhasil menemukan 6 (enam) botol aqua yang berisikan minuman keras jenis trobas, kemudian pelaku dan Barang bukti diamankan ke Polsek Turen guna dilakukan pembinaan.(EKO)




