GempurNews. Com – Indonesia – Jawa Timur – Kabupaten Malang. Warga yang bermukim di Jl. Bromo Gg 3 RT 10 RW 05 Sukun Kelurahan Kepanjen Kabupaten Malang melalui perwakilannya mendatangi kantor Kelurahan Kepanjen untuk mengadukan perihal keberatan atas tower Based Transceiver Station (BTS) milik Sampoerna Telekomunikasi Indonesia (STI) yang sudah habis kontrak dan ijinnya (Kamis, 17 Mei 2018).
Hal ini bukan tanpa alasan, karena tower BTS tersebut sudah habis kontrak dan masa ijinnya sejak tahun 2017 silam. Warga yang berdampak langsung maupun tidak langsung merasa gerah dengan pemilik lahan yang juga ketua rt setempat yang selama ini belum pernah memberi informasi tentang keabsahan dan legalitas persetujuan yang ditandatangani oleh warga atas perpanjangan kontrak dan ijin dari pihak Sampoerna Telekomunikasi Indonesia, legalitas dan keabsahan dari ijin gangguan lingkungan / HO secara berkala, legalitas dan keabsahan MoU antara warga terdampak dengan pemilik lahan dan pihak STI yang menyangkut kompensasi riil, serta kewajiban dari vendor STI untuk kepentingan lingkungan warga yang berbentuk Corporate Social Responsibility (CSR).
Perwakilan warga didampingi oleh ketua RW O5 bapak Madun diterima dengan baik oleh Lurah Kepanjen Sugeng didampingi Sekertaris Kelurahan Suyanto dan babinsa Kelurahan Kepanjen Nanang Sucipto.
Hasil sementara yang sempat dihimpun oleh awak media Gempur adalah pihak kelurahan sampai saat ini tidak mengetahui adanya perpanjangan kontrak dan ijin dari tower BTS tersebut dan berjanji untuk memfasilitasi dan membantu mediasi dengan pihak terkait yang berhubungan dengan keabsahan perijinan. artinya pemerintah (diwakili pihak kelurahan) akan berkoordinasi dengan 3 pilar lainnya yaitu TNI – POLRI.
BERSAMBUNG….(MUJI).






