
GempurNews.Com. Selasa tanggal 03 Juli 2018 pukul 23.30 WIB anggota Subnit Judi telah melakukan penggerebekan dan penangkapan 4 orang pelaku Perjudian Kartu jenis Capsa di rumah BD alias Kancil alamat Ds. Rejowinangun Kec. Kademangan Kab. Blitar, bersama dengan tiga rekannya melakukan perjudian jenis capsa.antara lain;
- DYD Als GEPENG Bin (Alm) ARIFIN, Lk, 38th, Peternak, Dsn. Midodaren RT. 003/VIII, Ds. Dawuhan, Kec. Kademangan, Kab. Blitar..
- AS Bin (Alm) SAMSUL BAHRI, Lk, 30th, Swasta, Ds. Rejowinangun RT. 05/II, Kec. Kademangan, Kab. Blitar.
- IMH Als KANCIL Bin SAHIR, Lk, 31th, Islam, Tidak bekerja, Dsn. Midodaren RT. 002/IX, Ds. Dawuhan, Kec. Kademangan, Kab. Blitar.
- WN Bin (Alm) SUMAJI, Lk, 38th, islam, Buruh, Dsn. Krajan, RT. 001/II, Ds. Suruhwadang, Kec. Kademangan, Kab. Blitar.
Setelah mendapat laporan dari warga setempat kalo ada perjudian jenis capsa di rumah sdr BD alias kancil petugas SUBNIT langsung melakukan penggerebekan dan teryata benar telah ada aksi perjudian anggota subnit judi telah melakukan kap terhadap keempat pelaku yang sedang melakukan tindak pidana perjudian kartu jenis capsa. Keempat pelaku ditangkap di Rumah Sdr. BD Als KANCIL alamat Ds. Rejowinangun Kec. Kademangan Kab. Blitar.
Dari hasil penangkapan SUNNIT JUDI berhasil mengamankan barang bukti; 2 (dua) set kartu remi dan uang tunai Rp. 900.000,- (Sembilan Ratus Ribu Rupiah).
Semua barang bukti dan tersangka diamankan dan dibawa ke Mapolres Blitar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut(eko)


