GEMPURNEWS.COM. POLDA JATIM POLSEK PAKIS MALANG. Pada hari Senin tanggal 09 Juli 2018 sekira jam 18.00 Wib di rumah dinas Polindes Belung Kec. Poncokusumo Kab. Malang telah terjadi pencurian yang dilakukan oleh tersangka Sokip bin Bari, Malang, 26 tahun, Islam, tukang service HP, alamat : Desa Belung RT. 07 RW. 01 Kec. Poncokusumo Kab. Malang.
Korban a/n ZUNITA MUTHIATUL FARIDA , BIDAN Alamat : Rumah dinas Polindes Belung Kec. Poncokusumo Kab. Malang.
Saksi yang mengetahui kejadian; sdr Zulaika, perempuan, Malang umur 30 tahun, Islam, ibu rumah tangga, alamat Dsn. Robyong Ds. Wonomulyo Kec. Poncokusumo Kab. Malang, M.Zaini, laki-laki, Malang umur 40 tahun, Pamong Desa, alamat : Gg. 4 Ds. Belung Kec. Poncokusumo Kab. Malang.
Barang bukti yang berhasil di amankan dari tangan tersangka;
- Laptop merk Asus
- Note book merk Asus
- Hp merk LG
- Hp merk Samsung
- Hp merk Smartfren
- Hp merk Nokia
- Hp merk Croos
- Charger laptop Asus
- Tas parasit warna hijau
- Kaos distro warna hitam
- Uang tunai Rp. 60.000
Sedangkan barang bukti yang lain masih dalam pencarian.
Pencurian dengan pemberatan sebuah Laptop Merk Asus warna hitam Beserta Charge-nya dan HP LG yang dilakukan pelaku dirumah dinas Pelapor. Pulang kerumahnya setelah bekerja di Puskesmas Kec. Poncokusumo, pada saat itu keadaan rumahnya memang tidak ada orang dan anak-anaknya ikut Sdri. YULKA ke rumahnya di Dsn. Robyong Ds. Wonomulyo.
Kemudian sekira pukul 18.00 wib pelapor mengetahui bahwa kaca jendela dapurnya telah pecah, kemudian pelapor memeriksa pintu dapur ternyata sudah tidak dalam keadaan terkunci, kemudian memeriksa almari kamarnya ternyata Laptop milik nya telah hilang beserta chargenya dan mendapati almarinya sedikit berantakan, kemudian pelapor mendapati pintu belakang rumahya telah rusak akan tetapi masih dalam keadaan terkunci, kemudian mengecek almari milik anaknya ternyata sudah berantakan
Diperkirakan pelaku masuk ke dalam rumah dengan memanjat pagar rumah belakang yang kurang lebih 2 (dua) meter lalu berusaha merusak kunci pintu belakang akan tetapi mengalami kesulitan lalu memecahkan kaca jendela dapur dan membuka pintu dapur dan membuka pintu dapur dari luar karena kunci dapur masih menempel pada pintu.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 3,000,000,00 (tiga juta rupiah) Dan melaporkan kejadaian tersebut ke Polsek Poncokusumo.
Kemudian anggota Polsek Poncokusumo melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengaku telah melakukan pencurian dan percobaan pencurian sejak tahun 2016 sampai dengan 2018 di 26 (dua puluh enam) TKP.
Maka selanjutnya dilakukan pengembangan dan pencarian BB dan berhasil menyita BB hasil curian di beberapa tempat serta seorang pelaku masih dalam pencarian.
Kapolsek Poncokusumo AKP Agus Siswo bersama anggota terus melakukan pencarian kepaada satu tersangka lagi yang belum berhasil di tangkap. Satu tersangka berhasil diamankan di Mako Polsek Poncokusumo untuk peyelidikan lebih lanjut. (eko).




