GempurNews. Com – Indonesia – Jawa Timur – Kabupaten Malang
Maraknya kepentingan politik sudah merambah dunia pendidikan, seperti yang terjadi di Balai Pertiwi Kampus Universitas Machung Jalan Puncak Tidar Kabupaten Malang (Rabu, 10 Oktober 2018)
Kegiatan yang dibalut dengan kemasan bertajuk “Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan” dihadiri oleh Anggota DPR – RI AHMAD BASKARA dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI – P) sekaligus mensosialisasikan dirinya sebagai caleg DPR – RI dari dapil Malang Raya dan juga mensosialisasikan pilpres 2019.
Dalam orasinya beliau mengatakan, ” Bahwa pembangunan di Indonesia berjalan seperti tarian poco poco, maju mundur dan tidak pernah terselesaikan. Masih kata Ahmad Baskara lagi, ” Memilih pemimpin seharusnya yang kinerjanya sudah terbukti, seperti partai PDI – Perjuangan dimana dia juga mwnjadi Caleg dari partai tersebut.
Terkait permasalahan ini, awak media mencoba menghubungi Masruri Panwas Dau Kabupaten Malang, lewat WhatsApp, ” Beliau mengatakan bahwa pihaknya tidak ada dilokasi kejadian akan melakukan penelusuran dan klarifikasi terkait masalah ini, jika ditemukan ada indikasi pelanggaran akan diambil tindakan.
George Da Silva bertindak sebagai Panwaslu Kabupaten Malang angkat bicara, ” Mengacu pada Undang Undang KPU pasal 280 ayat 1 huruf H, baik itu menggunakan fasilitas umum, fasilitas pemerintah ataupun ruang pendidikan akan ada ancaman hukuman sesuai dengan pasal 521 yang ancaman hukumannya 2 tahun dan denda Rp. 24 juta, terangnya.
George menambahkan jika memang salah satu paslon berkampanye di wilayah pendidikan, maka George akan memanggil wilayah tugas Bawaslu di teritorial tersebut. (Midi)




