Gempurnews.com. NAPSA atau biasa kita sebuh narkotika dan psikotropika adalah zat yg digunakan dalam dunia pengobatan dan diatur dalam UU No. 35 Tahun 2009 dan UU No. 5 Tahun 1997
Baru baru ini Polres Lumajang berhasil mengungkap peredaran narkoba dikalangan pelajar pada hari Jumat (23/11/18), Tkp didalam rumah Nanang Sarwo Adi Wijanarko, alamat Dsn. Joho Rt. 01 Rw. 01 Desa Pasirian Kec. Pasirian Kab. Lumajang.
Satreskoba Polres Lumajang berhasil membekuk FA saat usai menjual pil koplo berlogo “Y”. Terlapor dibekuk karena menjual obat farmasi tanpa dilengkapi ijin edar kepada orang lain.
Barang bukti yg didapat 1 plastik klip ukuran kecil berisi 50 (lima puluh) butir pil warna putih berlogo “Y” dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 94.000. (sembilan puluh empat ribu rupiah ).
Tersangka melanggar pasal 197 Sub. 196 UURI No. 36 Tahun 2009, tentang kesehatan.
Kepala Kepolisian Resort Lumajang menegaskan “kali ini Satreskoba Polres Lumajang berhasil menangkap biang penyebaran Pil Koplo dikalangan pelajar. Saya miris mendengar maraknya penjajah negeri sendiri semacam ini, dan kami tidak akan bosan bosan memberikan penyuluhan mengenai Napsa ke kalangan pelajar agar hal seperti ini tidak terjadi lagi dan rantai peredaran narkoba bisa terhenti. Mau jadi apa negeri ini kalau terus terusan generasi muda kita dirusak seperti ini”
Ujar AKBP DR Muhamad Arsal Sahban SH SIK MH MM selaku kapolres Lumajang. “Alhamdulillah kita berhasil mengungkap biang keladi perusak bangsa sendiri dan barang bukti yg sudah dikirim ke Labfor Cab. Surabaya untuk kelengkapan penyidikan lebih lanjut” tutur Kasat Reserse Narkoba Polres Lumajang AKP Priyo Purwandito, S.H
Tersangka diamankan dirutan polres lumajang guna pemeriksaan lebih lanjut ( Masduki)





