LUMAJANG-Gempur News.com- Pelaku curas atau begal yang melakukan aksinya di sembilan tempat kejadian perkara (TKP) berhasil diringkus Tim Cobra Polres Lumajang. Pelaku ini terkenal sadis dalam setiap menjalankan aksinya, ia tak pernah segan melukai korban jika sampai memergoki perbuatannya. Pelaku bernama Rohmat (36) warga Dusun Sumberpudak, Desa Karanglo, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang. Dalam melakukan aksinya tersangka tidak sendirian namun dilakukan dengan teman temannya berinisial P, SK, SG, K yang hingga kini masih buron.
Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran mengatakan, tersangka Rohmat berhasil ditangkap tim Cobra Polres Lumajang saat berada di rumah selingkuhan di Desa Karangbendo, Kecamatan Tekung. Saat dilakukan penangkapan tersangka melakukan perlawanan terhadap polisi sehingga kaki pelaku dihadiahi peluru.
“Komplotan pelaku sudah kami kantongi namanya. Lebih baik menyerahkan diri daripada harus kami yang menangkapnya. Kami imbau untuk jaringan rohmat menyerahkan diri secepatnya,” ujar Katim Cobra Polres Lumajang., Hasran.
Dalam Gelar Rekontruksi Curas Selasa (29/1/2019) di rumah korban Ripin di Desa Kalisemut, Kecamatan Padang, kabupaten Lumajang, tersangka Rohmat bersama tiga orang rekannya yang saat ini masih buron masuk rumah korban dengan cara mencongkel jendela rumah. Saat itu Istri Ripin akan pergi ke dapur dan memergoki tersangka yang sudah ada di dalam rumahnya, karena kaget salah satu tersangka membacok kepala istri korban hingga pingsan dan harus menderita tujuh jahitan di bagian kepala.
Dua tersangka lainnya langsung kabur keluar dari rumah. Pada saat itu anak korban terbangun mendengar suara ribut ribut, begitu mengetahui ibunya sudah terkapar membuat sang anak melompat ke arah pelaku dan mencegah agar tidak kabur.
Keributan itu membuat Ripin terbangun. Ia langsung membawa celurit untuk melihat apa yang terjadi. Pelaku P yang kaget langsung melukai anak korban dengan ketapel dan melarikan diri meninggalkan Rochmat.
Disuasana yang sangat mencekam ini Ripin dan Rohmat terlibat saling bacok. Kedua tangan Ripin terkena sabetan celurit pelaku sehingga menyebabkan luka bacok sepanjang 7 cm dan 9 cm di kedua lengannya.
Sementara itu, Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MH MM menerangkan, tersangka yang satu ini dalam melakukan aksinya tidak pernah sendiri, minimal mereka berdua bahkan kadang sampai 7 orang.
“Nama-nama pelaku sudah kami kantongi. Sementara ada enam orang yang masuk dalam jaringan komplotan begal sadis ini sudah kami identifikasi. tunggu tanggal mainnya,” ujar Arsal.
Tersangka dikenakan pasal 365 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan pada malam hari dan dilakukan bersama-sama dengan ancaman 12 tahun penjara.(Duk/Bam)



