PPS SUKAPURA TERINDIKASI KURANG TRANSPARAN – C1 UNTUK PUBLIK

461 0

 

Probolinggo – Komisi pemilihan umum ( KPU) optimistis proses rekapitulasi pemilu 2019 berjalan on the track. Ketua KPU Arief Budiman telah menginstruksikan jajaran KPU di daerah yang bisa selesai lebih dulu untuk langsung mengirim hasil rekapitulasi ke level diatasnya.

Senada dengan itu, 23 April 2019 , dini hari pihak PPK kecamatan Sukapura telah selesai melakukan rekapitulasi dan mengirim kotak suara ke KPUD kabupaten Probolinggo dengan menggunakan 2 truck dan 1 pick up dengan pengawalan ketat polisi.

Namun demikian, masih saja ditemukan pelanggaran-pelanggaran Pemilu yang masih dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu di tingkat desa seperti yang terjadi di PPS Desa Sukapura.dimana sertifikat salinan Form C1 belum semuanya terpampang di papan pengumuman balai desa, mengacu ke “Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 391 secara tegas menginstruksikan PPS wajib mengumumkan Salinan Sertifikat Hasil Perhitungan Suara seluruh TPS di wilayah kerja dengan cara menempelkan salinan tersebut di tempat umum dalam hal ini papan pengumuman Desa dan Kelurahan.

Team gempur news beserta team pemantau lira, mencoba konfermasio ke komisioner PPK Sukapura Elok dalam sambungan seluler mengatakan bahwa jajarannya telah menginstruksikan pemasangan salinan form C1 tersebut ke semua PPS di wilayah kecamatan sukapura dan sebenarnya salinan form C1 berdasarkan pengakuan anggotanya sudah dipasang mulai pagi , namun sorenya hilang satu persatu ” ucapnya.

Namun penjelasan elok tidak selaras dengan temuan yang ditemukan oleh pemantau pemilu Suhandoyo.menurut dirinya beserta tim pemantau pemilu yang lain sudah kroscek langsung ke balai desa sejak siang hari bahkan sampai malam harinya, form C1 itu yang terpasang hanya 1 TPS saja yaitu TPS 12.” jelas Handoyo.

Mengetahui hal tersebut bupati Lira samsudin menjelaskan ” ini sudah sangat keterlaluan ,ini pesta demokrasi kenapa hal seperti ini,banyak di temukan di kabupaten probolinggo, padahal sudah jelas aturan serta ada undang undangnya tentang C1 Yang harus di tempel atau dipasang di tempat umum seperti balai desa,dengan temuan ini kalau di biarkan maka tidak ada gunanya pemantau dilapangan , kami akan menginformasikan atau kami akan melaporkan langsung  ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum) agar segera di tindak lanjuti oleh pihak yang berwenang “jelas Samsudin. (anis)

 

Related Post