BEKASI Gempurnews.com –
Seperti dikutip dalam beleid, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa pembaguan DBH CHT tersebut merupakan pelaksanaan dari Pasal 66A ayat 4 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2017 yang merupakan perubahan dari UU No.11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan No.12 /PMK.07/2019 tentang Rincian DBH CHT menurut Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2019 yang mencapai Rp152,93 triliun atau melebihi target APBN 2018 senilai Rp148,23 triliun.
Sedang total dana bagi hasil yang dibagikan kepada daerah pada tahun anggaran 2019 senilai Rp3,17 triliun. Angka ini melonjak dibandingkan alokasi DBH CHT pada 2018 sebesar Rp 2, 96 triliun.
Kebijakan DBH CHT tahun 2019, pemerintah akan mengalokasikan minimal 50% dana bagi hasil atau DBH cukai hasil tembakau (CHT) untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional. Penggunaan DBH CHT terutama difokuskan untuk peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 Tentang APBN 2019 diatur Penerimaan DBH Cukai Hasil Tembakau, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten atau kota dialokasikan untuk mendanai 5 program yaitu peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan Industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan bidang cukai, dan pemberantasan barang kena pajak (BKC) ilegal.
(DBS/RED)
Sumber : dari berbagai sumber.



