Gempurnews.com –
Sidak Bupati Lumajang ke jembatan timbang PT Mutiara Halim yang ada di Kecamatan Kedung Jajang menuai kritik dari Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Lumajang, Jawa Timur.
Mereka menilai, sidak yang dilakukan Bupati Lumajang terhadap timbangan PT. Mutiara Halim (MH) perlu penanganan yang serius, tidak hanya pencitraan saja. Lebih dari itu, harus ada pengusutan legalitas dan pengungkapan jika ada kebocoran.
“Perkara ini menjadi obrolan hangat di berbagai tempat dan berbagai kalangan. Ada yang mengatakan sebatas pencitraan, hanya ngamuk ngamuk di medsos, ada juga yang pesimis bisa berlanjut seperti yang sebelum sebelumnya”, ungkap Didik Almas’udi, Sekretaris DPC APRI.
APRI berharap adanya
penyelesaian secara substansial, (ke akar masalahnya). “Bukan sekedar mempermasalahkan kop karcis atau surat yang dipalsu atas nama pemerintah daerah. Kalau memang itu ilegal, kenapa tidak ditutup saja,” ungkapnya.
Menurutnya, bila dalam setahun yang disetor Rp 1,5 miliaran, sedangkan sehari dapat Rp 40 jutaan, berarti ada kebocoran. “Dan bertahun tahun lamanya kok dibiarkan,” ujar Almas’udi sambil memperlihatkan temuan karcis baru (hari ini) yang masih menggunakan logo Pemkab Lumajang.
Tidak hanya masalah sidak Bupati ke jembatan timbang, respon DPRD pun mendapat kritik serupa dari DPC APRI Lumajang terkait target pendapatan.pajak tahun 2019 yang sudah dipatok Rp 35 miliar dengan asumsi setiap pemilik IUO OP bisa dipungut sekitar Rp 1 miliar per tahun.
Anggota DPRD dari Partai Golkar Suigsan menyampaikan, setoran PT. MH ke Pemkab Lumajang sudah berlangsung sejak pemerintahan yang lama. MoU nya juga sudah disepakati dan setorannya selalu naik sesuai kesepakatn Pemkab dengan PT. MH terdahulu, yaitu 5 persen.
Disinggung soal dugaan adanya kebocoran, Suigsan menegaskan, ini bukan kebocoran. Kebocoran itu terkait pajak. “Ini bukan soal kebocoran pajak. Tapi persoalan penggunaan logo Pemkab pada karcis itu, kan,” ujarnya.
Pernyataan Suigsan tersebut menuai tanggapan dari Sekretaris APRI Lumajang, Didik al Masudi.
Dia berpendapat bahwa seharusnya dewan selaku legeslator memahami yang di lakukan oleh PT MH itu legal atau ilegal, bukan sekedar mempersoalkan kop surat.
“Andaikan benar bahwa PT MH melakukan pungutan tersebut sesuai dengan SK Bupati No….188.45/831/427.12/2004.sebagaimana tertera di Nota Penbyaran itu, Berarti PT MH melakukan pungutan pajak,” ujarnya sambil menunjukkan karcis berlogo Pemkab.
“Nah disitu terjadi selisih yang sangat banyak antara storan PT MH ke Pemda di banding yang didapatkan MH, maka disebut terjadi kebocoran”, imbuhnya.
Lebih lanjut Al Mas’udi meminta kejelasan mengenai tarikan MH.
“Tarikan itu ilegal apa legal, harus ada kejelasan, biar kami tak terus menduga ada kesan menutup nutupi persoalan yang ada. Pertanyaannya, mengapa sidak Bupati hanya menyoal karcis?” pungkasnya. (duk.bam)


