285 Pejabat lingkup Pemda dilantik Bupati Barito Utara

0
459

 

Barito Utara.Gempurnews-Pemerintah Kabupaten Barito Utara melakukan pelantikan Pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten Barito Utara di Balai Antang Muara Teweh,jumaat 21 Juni 2019.

Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Barito Utara Nomor 188.45/239/2019  tentang pengangkatan  dan pemindahan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat pengawas di lingkungan pemerintah Kabupaten Barito Utara.

Pelantikan dan pengambilan Sumpah Jabatan di pimpin langsung Bupati Barito Utara, H. Nadalsyah yang dihadiri oleh Unsur FKPD, Kepala Perangkat Daerah, para Pejabat yang dilantik dan tamu undangan.

Adapun pejabat yang dilantik sebanyak 285 pejabat yang terdiri dari Pejabat Pimpinan tinggi Pratama(Eselon IIb) sebanyak 7 orang, Pejabat Administrator sebanyak 82 orang terdiri dari Eselon IIIa 33 orang dan Eselon IIIb 49 orang, dan Pejabat Pengawas sebanyak 196 orang yang terdiri dari Eselon IVa 161orang, dan eselon IVb sebanyak 35 orang.

Untuk pejabat pimpinan tinggi Pratama yang dilantik yakni Kadis Pekerjaan Umum dan penataan ruang, Ir. Iwan Rusdani, MP, Kaban oengelolaan keuangan dan aset, Drs. Jufriansyah, M.AP, Kepala Dinas Perhubung, H. Fery Kusmiadi, SE, Kepala Dinas pengendalian penduduk, keluarga berencana dan pemberdayaan perempuan dan perlindungan Anak Hj. Siti Nornah Iriawati, SH,M.AP, Asisten Pemerintah dan Kesra, Drs. H. Masdulhaq, M.AP, Asisten Administrasi Umum, Ir. Inriaty Karawaheni, M.AP, dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Ir. Iwan Fikri, MN.

Bupati Barito Utara, H. Nadalsyah menyampaikan pelantikan yang dilaksanakan ini sebagai penyegaran tugas, peningkatan kinerja melalui rotasi jabatan serta diharapkan mampu mendorong percepatan peyelenggaraan tata administrasi pemerintah, yang berorientasi pelayanan kepada masyarakat secara maksimal dan profesional guna mewujudkan reformasi birokrasi pemerintah daerah yang bersih, berwibawa serta akuntabel.

Lebih lanjut pelantikan ini juga merupakan implementasi dari pasal 108 Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN yang mengamanatkan bahwa pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS.

Dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan,  pelatihan, rekam jejak jabatan dan integritas serta persyaratan jabatan lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Saya minta pejabat yang dilantik bisa menjalakan tugas secara maksimal,” tutup H. Nadalsyah usai pelantikan.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia, Drs. H. Aspul Anwar menyampaikan laporan, bahwa pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan yang dilaksanakan untuk mengisi kekosongan jabatan karena sebagian pejabat ada yang purna tugas, rotasi, promosi maupun mutasi kedaerah lain.

Dasar pelaksanaan yakni Pasal 115 ayat (4) Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil, rekomendasi komisi Aparatur Sipil Negara nomor B-1915/KASN/6/2019 tanggal 18 Juni 2019.perihal rekomendasi hasil mutasi pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan pemerintah Kabupaten Barito Utara, dan berita acara badan pertimbangan jabatan dan kelengkapan Kabupaten Barito Utara tanggal 28 Mei 2019 … (SS).