Warga Desa Sidogiri Keluhkan Asap Pembakaran Sampah TPS

551 0

 

PASURUAN Gempurnews.com –Warga dan Tokoh Masyarakat di dekat Tempat Pembuangan Sampah(TPS) Desa Sidogiri, Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur mengeluhkan dampak asap dan bau menyengat yang bersumber dari pembakaran sampah.

Mereka khawatir jika kondisi tersebut dibiarkan berlarut-larut akan menimbulkan dampak penyakit bagi warga sekitar. Bahkan lalat dan binatang lainnya yang bertebaran di lokasi sampah itu dikhawatirkan menganggu kesehatan warga sekitarnya.

Keluhan Warga dan Tokoh Masyarakat terhadap tempat pembuangan sampah tersebut disebabkan asap pembakaran yang berada di TPS berdekatan dengan permukiman warga, kepulan asapnya keluarkan bau tidak sedap hingga mengganggu kenyamanan.

Tak betah dengan bau, sejumlah Warga didampingi Tokoh Masyarakat mendatangi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Ajib untuk menyampaikan keluhannya.

“Kami warga yang tinggal di belakang TPS sangat terganggu dengan pembuangan sampah dan pembakaran sampah, Sudah hampir 7 Bulan ini kami selalu menghirup asap pembakaran sampah, bahkan banyak lalat yang masuk didalam rumah. Pembakaran sampah dilakukan pada siang dan malam hari. Apalagi di subuh hari kami selalu menghirup asap pembakaran sampah, bukannya udara segar melainkan menghirup udara yang tidak sedap” ujar warga

Ketika (LSM) Ajib mengklarifikasikan masalah ini, Kodrat Abadikuni Kepala Desa Sidogiri, mengatakan bahwa tempat pembuangan sampah tersebut di bangun dengan anggaran dàna desa (DD) dan tidak menyebutkan hasil nya mengelolah sampah sampai sekarang.

Ajib berpandangan, seharusnya Kepala Desa memperhatikan warga sekitar dan mentaati aturan atau larangan membakar sampah.

“Mengenai pembakaran sampah, jelas larangannya diatur dalam
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Sebagaimana Pasal 29 yang menyatakan :
1.Setiap orang dilarang:

a.memasukkan sampah ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.mengimpor sampah;
c.mencampur sampah dengan limbah berbahaya dan beracun;
d.mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan;
e.membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan;
f.melakukan penanganan sampah dengan pembuangan
terbuka di tempat pemrosesan akhir; dan/atau
g.membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

Namun ketika diklarifikasi LSM mengenai kebijakan tentang pelanggaran yang ada, pihak DLH Kabupaten Pasuruan bagian sampah B3 dan non B3 Suprapto, hanya sekedar memberikan arahan bukan tindakan yang seharusnya sampah itu di pindahkan, kata Mujib kepada media, hal itu dianggap tidak sesuai dengan aturan dan UU, karena tempat TPS tersebut berdekatan dengan permukiman warga. (Ariepas)

Related Post