Barito Utara.Gempurnews.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Barito Utara Kalteng,menggelar rapat paripurna dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan tentang,Kebijakan Umum Anggaran(KUA)Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara(PPAS)APBD tahun anggaran 2020.Penandatanganan nota kesepakatan tersebut telah di lakukan antara eksekutif dan legilativ Barito Utara di ruang paripurna Dewan,Senin 14 Oktober 2019.
Nota kesepakatan antara Pemkab Barito Utara dengan DPRD,tentang Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD tahun anggaran 2020,ditandatangai H.Nadalsyah atas nama Pemerintah Kabupaten Barito Utara dan Ir.Hj.Mery Rukaini,M.IP Ketua DPRD Barito Utara,selanjutnya ditandatangani oleh Parmana Setiawan,ST Wakil Ketua I,serta Sastra Jaya sebagai Wakil Ketua II.
Sedangkan Kebijakan Umum Anggaraan(KUA) ,Pemkab Barito Utara dan DPRD menyatakan APBD tahun anggaran 2020,selanjutnya dijadikan sebagai dasar dalam penyusunan anggaran diperlukan kebijakan untuk disepakati bersama.
Berdasarkan hal tersebut,para pihak sepakat terhadap kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah.meliputi asumsi-asumsi dasar,dalam penyusunan RAPBD tahun 2020.
Meskipun terjadinya pergeseran asumsi,melandasi penyusunan KUA.Akibat adanya kebijakan pemerintah,dapat dilakukan penambahan atau pengurangan program serta pagu anggaran indikatif.secara kengkap kebijakan umum APBD,menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
Gelaraan rapat paripurna penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemkab Barito Utara dengan DPRD, telah berlansung dihadiri Bupati Barito Utara, Wakil Bupati Sugianto P.Putra ,SH, Sekretaris Daerah Ir.H.Jainal Abidin, FKPD, Kepala Perangkat Daearah serta Anggota DPRD Barito Utara. (Sandi)
