Pasuruan, gempurnews.com- Kapolda Jawa Timur meninjau TKP robohnya atap gedung di SDN Gentong, jalan KH sepuh no 49 Kelurahan Gading, Kecamatan Gading Rejo, Sabtu (09/11/19) pagi.
peninjauan langsung dilakukan Kapolda Jatim di dampingi Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Agus Sudaryatno dan Kapolres Pasuruan AKBP Rofik RH serta tim dari Tipikor.
Dari hasil pemeriksaan tersebut,
Kapolda Jatim Irjen Pol Drs Luki Dermawan, M.Si. saat konferensi pers menyampaikan, bahwa sudah menahan 2 orang tersangka berinisial D dan S dari pihak swasta. Tersangka D di tangkap di Kediri Jawa Timur.
“Sudah di tetapkan 2 tersangka ,dengan
dijerat pasal 359 KUHP, karena kelalaian sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain,” ujar Irjen Drs Luki Dermawan
Kapolda Jatim juga mengatakan, bahwa pekerjaan tersebut gagal kontruksi, tidak sesuai dan ngawor
“Kami akan menindak lanjuti atas terjadinya atap yang roboh dan Kami juga akan memanggil beberapa orang lagi atas kejadian tersebut” tegasnya.
Kapolda Jatim juga berkunjung ke rumah duka Almira dan Sevina Arsy, setelah dari rumah duka Kapolda Jatim langsung melanjutkan melihat korban yang di rawat di Rumah Sakit Dr.Soedarsono Kota Pasuruan (arie)
