JEMBER, Gempurnews.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, memvonis 14 tahun dan 6 bulan penjara kepada MH (46), kasus ayah perkosa anak kandungnya. Putusan itu dibacakan hakim Slamet Budiono dalam persidangan di PN Jember, Kamis (19/12/2019).
MH dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana mengancam anak melakukan persetubuhan. Menurut hakim, MH terbukti memperkosa anaknya sendiri. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 15 tahun penjara.
MH didakwa melanggar Pasal 81 ayat (3) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Naniek Sudiarti selaku kuasa hukum terdakwa mengatakan terdakwa menerima putusan tersebut.
Menurut dia, peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada 2 Juni 2019 lalu, saat anak terdakwa yang merupakan santriwati, sedang pulang liburan menjelang hari raya Idul Fitri 2019. “Korban masih berumur 15 tahun,” kata Naniek.
Terkait peristiwa pemerkosaan, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Universitas Islam Jember Solihati menilai, pelaku kekerasan seksual yang merupakan Ayah kandung sendiri, harus ada pencabutan kewaliannya.
Menurut dia, status walinya bisa dipindahkan pada keluarga lain yang secara hukum masih bisa menjadi wali anak. Sebab, bila tidak dicabut, menurut Solihati, status tersebut dikhawatirkan mengganggu masa depan anak korban pemerkosaan.
“Misalnya anaknya akan menikah, bisa tidak diberi izin untuk menikah,” imbuh Solihati. (**)
