Asyik Nyabu, Ditangkap Polisi

441 0

LUMAJANG Gempurnews.com – Nyabu iingin mendapatkan inspirasi, Imam Hasani Bin Munari (28), asal Dusun Candi Wetan, RT 01 RW 04, Desa Candipuro, Kecamatan Candipuro Lumajang, akhirnya harus berurusan dengan polisi, Minggu (31/1/20).

Ceritanya, Imam Hasani ini seorang wiraswasta (pengerajin). Dia bekerja di Bali tahun sejak 2109 hingga 2020. Dia menggunakan ganja sejak 6 bulan yang lalu hingga sekarang. Selama berada di Lumajang dia membeli ganja kering dari seorang temannya sebanyak 3 kali. Harganya variatif. Ada yang paket hemat Rp 50 ribu hingga Rp 300 ribu.

Imam membeli barang haram tersebut kepada Fadly, temanya. Fadly yang berasal dari kecamatan Senduro, selalu melakukan transaksi di kafe atau tempat ngopi di wilayah Kecamatan Senduro Lumajang. Kemudian setelah mendapatkan barang daun ganja kering, dia mengonsumsi sendiri hingga habis dengan cara lintingan mirip rokok. Kemudian dibakar dengan api dan dihisap hingga keluar asap seperti orang merokok. Ketika sedang asik merasakan nikmatnya barang terlarang tersebut dia ditangkap.

“Barang bukti yang berhasil di amankan antara lain satu bungkus plastik kecil berisi daun ganja kering seberat 6.54 gram, satu bungkus plastik kecil yang berisi daun ganja kering seberat 1.38 gram, dan satu potong celana pendek jin celana biru”, ungkap Kapolres Lumajang AKBP Adewira Negara Siregar SIK, M.Si, saat press release, Jumat (31/1/2020).

Tersangka, di hadapan Kapolres, menyampaikan, dia nyabu untuk mencari inspirasi atas pekerjaannya sebagai pengerajin. “Saya nyabu untuk mencari inspirasi, Pak”, ungkapnya di hadapan Kapolres.

Tersangka di jerat dengan pasal 111 ayat 1, sub pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 8 miliar paling sedikit Rp 800 juta. (**)

Related Post